Tak Terima Ditegur Soal Bunyi Motor, 2 Pemuda Bali Keroyok Korban
Jalan adalah untuk publik, bukan pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Utara menetapkan dua orang tersangka pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Gang Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, pada Sabtu (3/12/2022), pukul 19.00 Wita lalu.
Tersangka Komang Adi Anggara Surya Wiguna (24) dan Putu Bagus Yogi Baskara (26) diamankan pada Minggu (4/13/2022). Apa motif pengeroyokan ini?
Baca Juga: Cara Pelimpahan WNA Jepang Pemerkosa Anak di Bali Dikritik, Mengapa?
1. Tersinggung saat ditegur suara sepeda motornya terlalu keras
Menurut keterangan Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, sebelum kejadian, pukul 13.00 Wita, tersangka Komang Adi berselisih dengan korban Agus Kurnianto (32), terkait dengan besarnya bunyi sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Kata-kata yang disampaikan korban kepada pelaku dianggap menyinggung, sehingga membuat pelaku tidak terima dan menganiaya korban.
"Ada perselisihan masalah bunyi motor. Korban tidak terima dan korban sempat bilang ke pelaku, kira ci (kamu) punya jalannya sendiri," ungkapnya pada Selasa (6/12/2022).
Selanjutnya keduanya bertemu lagi di suatu tempat pada pukul 19.00 Wita. Tersangka lalu mengeroyok korban menggunakan batang kayu hingga luka parah.
Mendapati suaminya dikeroyok, istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Denpasar Utara, pukul 20.00 Wita.