Cara Pelimpahan WNA Jepang Pemerkosa Anak di Bali Dikritik, Mengapa?

Terduga pelaku ditahan di Rutan Anak Kabupaten Bangli

Denpasar, IDN Times – Seorang terdakwa anak berkewarganegaraan Jepang, berinisial FS (17), terjerat tindak pidana kejahatan seksual dengan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu (5/11/2022). Terduga pelaku melakukan aksinya di sebuah kafe di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kasus ini ditangani oleh Polresta Denpasar dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, pada Selasa (29/11/2022), secara daring. Namun proses pelimpahan tersebut menuai kritik. Mengapa? Berikut fakta-fakta kasus tersebut:

Baca Juga: Satu Kilogram Narkoba untuk Stok Malam Tahun Baru Diamankan di Legian 

1. Terdakwa anak ditahan selama 5 hari

Cara Pelimpahan WNA Jepang Pemerkosa Anak di Bali Dikritik, Mengapa?Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka Suyanta. (tangkapan layar)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka Suyanta, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar memang telah menerima pelimpahan perkara Tahap 2 dari penyidik atas perkara terdakwa anak berinisial FS, pada Selasa (29/11/2022). Penahanan terdakwa ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dijelaskan dalam Pasal 32, bahwa penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun lebih.

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dilakukan penahanan terhadap FS dengan ancaman pidana selama 7 tahun atau lebih. FS didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Atau didakwa melanggar pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang juncto pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa anak berinisial FS setelah diterima oleh jaksa langsung dilakukan penahanan selama 5 hari dari tanggal 29 November 2022 sampai dengan 3 Desember 2022. Berdasarkan pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Kami Kejaksaan Negeri Denpasar tetap melakukan penahanan terhadap pelaku FS,” ungkapnya.

Kejari Denpasar menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar untuk menyidangkan perkara ini. Saat ini diketahui bahwa FS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak yang berada di Kabupaten Bangli.

2. Pelimpahan Tahan 2 secara online dikritik keras oleh pihak korban

Cara Pelimpahan WNA Jepang Pemerkosa Anak di Bali Dikritik, Mengapa?Advokat sekaligus Pemerhati Anak, Siti Sapurah alias Ipung tanggapi soal penanganan kasus NY oleh Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah, yang kerap disapa Ipung, menyatakan bahwa menurut KUHAP, pelimpahan berkas tersangka harusnya disertai terdakwa dan barang bukti sekaligus. Namun dalam hal ini pelimpahan justru dilakukan secara daring pada pukul 11.00 Wita.

“Saya pertanyakan kenapa tersangka tidak dibawa ke Kejari? Kenapa tidak dihadapkan? KUHAP mengatur itu. Alasan penyidik itu adalah permintaan jaksa. Pertanyaan besar dong buat saya. Dalam KUHAP tidak mengatur pelimpahan tersangka atau berkas melalui online. Alasannya COVID-19,” ungkap Ipung, pada Selasa (29/11/2022).

Selama menangani kasus anak, Ipung merasa baru kali ini ada terdakwa yang diistimewakan, yakni dengan Tahap 2 online. Sementara tindak pidana ini ia ungkap sebagai kejahatan yang luar biasa. Atas sistem pelimpahan ini, Ipung kemudian membandingkan dengan yang dialami oleh terdakwa anak yang berkewarganegaan Indonesia.

“Kita adil nggak sama anak Indonesia jika dia berhadapan dengan hukum? Itu saja pertanyaan saya,” ungkapnya.

Sedangkan kaitan dengan pasal yang didakwakan, Ipung mengungkapkan bahwa terdakwa harusnya dikenakan pasal 76D juncto 81 ayat 5 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun penjara.

“Karena korban lebih dari satu,” ungkapnya.

Cara Pelimpahan WNA Jepang Pemerkosa Anak di Bali Dikritik, Mengapa?Ilustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Menanggapi kritikan terhadap sistem pelimpahan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka Suyanta, menegaskan bahwa pelimpahan Tahap 2 yang dilakukan secara daring memiliki dasar, yakni SKB 3 Menteri dalam situasi pandemik yang saat ini angka kasusnya di Bali diungkap juga meningkat. Dengan status pandemik yang masih tinggi, sehingga dilakukanlah pelimpahan secara daring. Ia menampik bahwa Kejari Denpasar memberikan keistimewaan terhadap terdakwa yang merupakan WNA.

“Ada dasarnya. Kalau nggak ada dasarnya, nggak mungkin melakukan itu,” ungkap Putu Eka, pada Rabu (30/11/2022).

3. Korban dicekoki minuman keras sebelum diperkosa terdakwa

Cara Pelimpahan WNA Jepang Pemerkosa Anak di Bali Dikritik, Mengapa?ilustrasi pesta miras (pexels.com/Kindel Media)

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh terdakwa kelahiran 29 Juli 2005 tersebut terhadap korban yang berusia 16 tahun, terjadi pada Sabtu (5/11/2022) di kamar mandi perempuan di sebuah cafe di Kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. Keduanya merupakan teman satu sekolah, namun berbeda tingkat.

Kejadian bermula ketika terdakwa mencekoki minuman keras kepada korban. Kemudian korban yang dalam kondisi mabuk dibawa terdakwa menuju kamar mandi perempuan dan disetubuhi. Tindak pidana ini diungkap telah direncanakan. Terdakwa FS juga berbekal kondom. Tindak pidana ini terhenti setelah ada saksi satpam yang menyuruh mereka keluar dari kamar mandi.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya