TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Mengamuk di Seminyak, Warga Rumania Dirujuk ke RSJ Bangli

Diduga mengidap bipolar

Unsplash/Luis Melendez

Badung, IDN Times – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial ASBL (41) yang semula ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (24/7/2020), dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Kabupaten Bangli pada Selasa (28/7/2020). Sebelumnya, ia akan dideportasi karena diketahui melakukan pelanggaran Pasal 75 Ayat (1) UU RI No. 6/2011 Tentang keimigrasian.

Baca Juga: WNA Inggris Ditemukan Telantar dan Kehabisan Bekal di Pantai Munggu

1. ASBL diduga mengidap bipolar

vittude.com

Menurut keterangan dari Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma bahwa yang bersangkutan diketahui mengidap gangguan kejiwaan (bipolar). Petugas Rudenim akhirnya merujuk ASBL ke RSJ di Kabupaten Bangli pada Selasa (28/7/2020).

“Diagnosa awal dari dokter kejiwaan, dia mengidap gangguan afektif bipolar episode kini manik dengan gejala psikotik. Sehingga menyebabkan prilakunya selama di detensi mengganggu ketertiban lingkungan Rudenim Denpasar,” terangnya.

Baca Juga: Mengaku Ikut Seleksi Sepak Bola, 3 WNA Nigeria Tinggal Ilegal di Bali 

2. Kooperatif saat dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa

Ilustrasi dokter. (Unsplash/Online Marketing)

ASBL dikawal oleh empat petugas saat dirujuk ke RSJ Bangli. Terhadap yang bersangkutan, dilakukan rawat inap untuk selanjutnya diobservasi.

“Saat dirujuk ke RSJ cukup kooperatif sehingga kegiatan pengawalan dan pemeriksaaan berjalan lancar,” terang salah satu petugas, I Nyoman Yusna Yasa.

Sebelumnya, pria ini ditangkap oleh petugas Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena melanggar  Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian.

Berita Terkini Lainnya