Sempat Mengamuk di Seminyak, Warga Rumania Dirujuk ke RSJ Bangli
Diduga mengidap bipolar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial ASBL (41) yang semula ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (24/7/2020), dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Kabupaten Bangli pada Selasa (28/7/2020). Sebelumnya, ia akan dideportasi karena diketahui melakukan pelanggaran Pasal 75 Ayat (1) UU RI No. 6/2011 Tentang keimigrasian.
Baca Juga: WNA Inggris Ditemukan Telantar dan Kehabisan Bekal di Pantai Munggu
1. ASBL diduga mengidap bipolar
Menurut keterangan dari Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma bahwa yang bersangkutan diketahui mengidap gangguan kejiwaan (bipolar). Petugas Rudenim akhirnya merujuk ASBL ke RSJ di Kabupaten Bangli pada Selasa (28/7/2020).
“Diagnosa awal dari dokter kejiwaan, dia mengidap gangguan afektif bipolar episode kini manik dengan gejala psikotik. Sehingga menyebabkan prilakunya selama di detensi mengganggu ketertiban lingkungan Rudenim Denpasar,” terangnya.
Baca Juga: Mengaku Ikut Seleksi Sepak Bola, 3 WNA Nigeria Tinggal Ilegal di Bali