Toko Mr Kuta Disatroni 5 Pencuri, Balik Empat Kali Sehari

Macam minum obat ya

Badung, IDN Times – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta menangkap lima orang pencuri Toko Oleh-oleh Mr Kuta. Mereka adalah Moh Qufron ditangkap setelah kepergok diteriaki maling pada saat mencuri, pada Minggu (23/7/2023). Tersangka saat itu bersembunyi di semak-semak. Sedangkan empat tersangka lain adalah Sulhan, Misyono, Darso, dan Hamid yang ditangkap empat hari setelahnya, tepatnya Kamis (27/7/2023).

Mereka empat kali mencuri dalam sehari di Mr Kuta, hingga kerugiannya mencapai Rp200 juta. Kapolsek Kuta, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan hasil pencurian tersebut kemudian dibagi-bagi. Sisanya digunakan untuk pesta minuman keras hingga sewa pekerja seks.

1. Tersangka beraksi sendiri, dan kepergok sembunyi di semak-semak

Toko Mr Kuta Disatroni 5 Pencuri, Balik Empat Kali SehariFoto hanya ilustrasi. (Pexels.com/Bruno Joseph)

Kapolsek Kuta, Kompol Yogie Pramagita, menyebutkan tersangka Moh Qufron diamankan di semak-semak sekitar lokasi kejadian ketika sedang membuang sandalnya. Kecurigaan itu bertambah setelah kaca toko di lokasi dalam kondisi pecah. Sejumlah barang berupa kabel tembaga dan AC juga hilang dengan kerugian Rp5 juta.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut sebanyak tiga kali di TKP yaitu pada Sabtu (22/7/2023), Minggu (23/7/2023) jam 07.00 Wita dan jam 10.00 Wita,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, ia masuk lewat tembok sebelah toko. Aksinya dipergoki dan diteriaki maling, sehingga membuat tersangka kabur ke semak-semak. Tersangka dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

2. Empat orang sekawan ditangkap setelah dicurigai masuk area proyek di Seminyak

Toko Mr Kuta Disatroni 5 Pencuri, Balik Empat Kali SehariBarang bukti pencurian di Mr Kuta (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Yogie Pramagita menyebutkan, pihaknya juga menangkap kelompok pencuri lainnya yang menyasar Mr Kuta. Yakni Sulhan, Misyono, Darso, dan Hamid. Korban mengetahui pencurian ini setelah menerima laporan dari karyawannya, bahwa pintu gerbang terbuka, pada Kamis (13/7/2023). Setelah dicek, ternyata beberapa barang di dalamnya raib di antaranya 10 unit outdoor AC, 6 unit AC, 4 unit monitor komputer, 4 unit CPU komputer, 1 set sound system, 1 buah papan surfing besar, kabel induk tembaga sekitar 10 meter, 1000 helai pakaian, 100 pasang sandal, 100 pasang sepatu, 200 biji suvenir. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp200 juta.

Penangkapan mereka dilakukan setelah ada laporan tiga orang mencurigakan masuk ke area proyek di Seminyak, pada Kamis (27/7/2023). Dua orang lainnya kabur, sedangkan Darso diamankan kepolisian. Sedangkan Sulhan dan Hamin berhasil diamankan di Negara, Kabupaten Jembrana, pada saat akan kabur menuju ke Situbondo. Dari keterangan ketiganya, Tim Opsnal lalu berhasil membekuk Misyono di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat di Seminyak bahwa adanya beberapa orang laki-laki yang mencurigakan memasuki proyek. Sehingga langsung diamankan,” terangnya.

3. Tersangka melakukan pencurian sehari 4 kali sebelum diamankan

Toko Mr Kuta Disatroni 5 Pencuri, Balik Empat Kali SehariIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil interogasi, Sulhan mengakui melakukan pencurian bersama tiga orang kawannya tersebut. Pencurian dilakukan empat kali di hari yang sama. Yaitu pukul 22.00 Wita, pukul 02.00 Wita, pukul 05.00 Wita, dan pukul 23.00 Wita. Sedangkan peran masing-masing tersangka adalah:

  • Sulhan sebagai pemimpin kelompok pencuri tersebut, menyediakan mobil, dan gunting besar, pengemudi, membongkar AC, hingga menjual barang curian
  • Misyono sebagai pengemudi, dan mengangkat AC ke mobil
  • Darso sebagai penggunting gembok, dan mengangkat AC ke mobil
  • Hamid mengangkat pakaian ke atas mobil.

“Yang mencari dan menentukan lokasi pencurian adalah empat tersangka. Tergantung situasi dan keadaan dari lokasi atau target,” terang Yogie.

Barang curian seperti AC dijual seharga Rp13 juta per lima buah. Kemudian pakaian dijual Rp4 juta. Hasilnya terkumpul Rp17 juta dan dibagi masing-masing Sulhan Rp4 juta, Misyono Rp3 juta, Darso Rp3 juta, dan Hamid Rp1 juta.

“Sisanya Rp6 juta digunakan untuk membeli bahan bakar pick up, minum-minum, dan menyewa pekerja seks di Nusa Dua,” sebutnya.

Mereka Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya