Second Home Visa untuk Turis Asing ke Bali, Diluncurkan Jelang KTT G20
Jaminan sekurang-kurangnya Rp2 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, meluncurkan aturan Second Home Visa, pada Selasa (25/10/2022).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022. Bagaimana tahap pengajuannya?
Baca Juga: Bebas Visa untuk Delegasi G20 dan Jurnalis Asing ke Bali
1. Kebijakan ini untuk menarik wisatawan asing ke Bali
Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa peluncuran Second Home Visa di Bali ini ditujukan untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali menjelang pelaksanaan KTT G20 pada November 2022 mendatang.
“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan Second Home Visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujarnya.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak Surat Edaran diterbitkan. Kebijakan keimigrasian ini merupakan insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.