TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Second Home Visa untuk Turis Asing ke Bali, Diluncurkan Jelang KTT G20

Jaminan sekurang-kurangnya Rp2 miliar

Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Denpasar, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, meluncurkan aturan Second Home Visa, pada Selasa (25/10/2022).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022. Bagaimana tahap pengajuannya?

Baca Juga: Bebas Visa untuk Delegasi G20 dan Jurnalis Asing ke Bali

1. Kebijakan ini untuk menarik wisatawan asing ke Bali

Suasana Pantai Berawa (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa peluncuran Second Home Visa di Bali ini ditujukan untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali menjelang pelaksanaan KTT G20 pada November 2022 mendatang.

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan Second Home Visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujarnya.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak Surat Edaran diterbitkan. Kebijakan keimigrasian ini merupakan insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.

2. Menyasar orang asing atau ex-WNI

pixabay.com/geralt

Dalam acara peluncuran tersebut, juga hadir para pelaku pariwisata di Bali. Subjek dari Second Home Visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa tersebut, mereka dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja, dan kegiatan lainnya.

Berita Terkini Lainnya