Residivis di Bali Simpan Sabu Senilai Rp1 Miliar di dalam Pipa Paralon
Padahal tersangka baru bebas dari penjara setahun lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menangkap seorang residivis laki-laki, Wayan Wiadnyana, pada Selasa (4/1/2022) pukul 17.00 Wita di Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Budi Artama, pada Kamis (6/1/2021) pagi, menyampaikan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan. Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu 645,28 gram di kamar tersangka. Sabu itu nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga: Lapas Kerobokan Penuh, Tahanan Kejari Badung Dititip ke Tabanan
1. Modifikasi pengedaran narkoba menggunakan bungkus pipa pvc agar tidak hilang saat hujan
Leo Dedy Defretes menyampaikan saat itu tersangka Wiadnyana turun dari mobil yang dikendarainya dan masuk ke sebuah gang. Saat itu tersangka dipergoki membuang potongan pipa pvc atau paralon yang diambil dari dalam tas selempang yang dipakainya. Di dalam pipa ini terdapat narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.
“Setelah diamankan, ditemukan beberapa potongan pipa pvc terjatuh di atas tanah dan ada yang tersisa di dalam tas tersebut. Setelah dihitung, sebanyak 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc/paralon,” jelasnya.
Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan di kendaraan yang dipakai oleh tersangka. Di sana ditemukan tas kain warna hitam, tepatnya di atas tempat duduk penumpang belakang tengah. Ketika diperiksa, ternyata di dalamnya ada 16 paket sabu yang sudah dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc. Selain itu, juga ada 3 paket yang dibungkus dengan tisu diisi lakban warna cokelat.
Iptu Budi Artama menambahkan, sebelum menangkap tersangka, timnya telah melakukan surveillance selama 2 minggu. Tersangka sebenarnya sempat dihukum selama 4 tahun penjara dalam kasus yang sama dan bebas satu tahun lalu.
Adapun pipa paralon ini disebut sebagai modus baru sehingga sabu yang diedarkan tidak hilang bersama air saat musim hujan. Selain sebagai kamuflase, cara itu juga agar tidak ada kecurigaan bahwa potongan pipa tersebut berisi sabu.
“Jadi kecurigaan masyarakat sekitar. Hampir bisa dibilang cuma barang sisa atau bekas (paralon bekas),” imbuhnya.