Residivis di Bali Simpan Sabu Senilai Rp1 Miliar di dalam Pipa Paralon

Padahal tersangka baru bebas dari penjara setahun lalu

Badung, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menangkap seorang residivis laki-laki, Wayan Wiadnyana, pada Selasa (4/1/2022) pukul 17.00 Wita di Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Budi Artama, pada Kamis (6/1/2021) pagi, menyampaikan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan. Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu 645,28 gram di kamar tersangka. Sabu itu nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar. 

Baca Juga: Lapas Kerobokan Penuh, Tahanan Kejari Badung Dititip ke Tabanan

1. Modifikasi pengedaran narkoba menggunakan bungkus pipa pvc agar tidak hilang saat hujan

Residivis di Bali Simpan Sabu Senilai Rp1 Miliar di dalam Pipa ParalonBarang bukti sabu milik tersangka Wayan Wiadnyana. (IDN Times / Ayu Afria)

Leo Dedy Defretes menyampaikan saat itu tersangka Wiadnyana turun dari mobil yang dikendarainya dan masuk ke sebuah gang. Saat itu tersangka dipergoki membuang potongan pipa pvc atau paralon yang diambil dari dalam tas selempang yang dipakainya. Di dalam pipa ini terdapat narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.

“Setelah diamankan, ditemukan beberapa potongan pipa pvc terjatuh di atas tanah dan ada yang tersisa di dalam tas tersebut. Setelah dihitung, sebanyak 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc/paralon,” jelasnya.

Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan di kendaraan yang dipakai oleh tersangka. Di sana ditemukan tas kain warna hitam, tepatnya di atas tempat duduk penumpang belakang tengah. Ketika diperiksa, ternyata di dalamnya ada 16 paket sabu yang sudah dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc. Selain itu, juga ada 3 paket yang dibungkus dengan tisu diisi lakban warna cokelat.

Iptu Budi Artama menambahkan, sebelum menangkap tersangka, timnya telah melakukan surveillance selama 2 minggu. Tersangka sebenarnya sempat dihukum selama 4 tahun penjara dalam kasus yang sama dan bebas satu tahun lalu.

Adapun pipa paralon ini disebut sebagai modus baru sehingga sabu yang diedarkan tidak hilang bersama air saat musim hujan. Selain sebagai kamuflase, cara itu juga agar tidak ada kecurigaan bahwa potongan pipa tersebut berisi sabu.

“Jadi kecurigaan masyarakat sekitar. Hampir bisa dibilang cuma barang sisa atau bekas (paralon bekas),” imbuhnya.

2. Petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu di kamar kos tersangka

Residivis di Bali Simpan Sabu Senilai Rp1 Miliar di dalam Pipa ParalonBarang bukti sabu milik tersangka Wayan Wiadnyana. (IDN Times / Ayu Afria)

Proses penggeledahan berlanjut di tempat tinggal tersangka di Banjar Buana Desa, Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat. Saat dilakukan pemeriksaan di kamar tersangka, polisi kembali menemukan 24 paket sabu yang disimpan di sebuah tas gendong warna hitam. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Badung.

“Pelaku tidak mau mengakui tempat tinggalnya. Namun saat handphone miliknya diperiksa, ditemukan petunjuk di linimasa Google Maps mengarah ke Jalan Raya Tangkuban Perahu,” ujar Leo Dedy Defretes.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa sabu itu beratnya hampir 1 kilogram, sehingga diperkirakan telah beredar sebanyak 300 gram.

3. Awal Januari 2022, 6 orang pelaku tindak pidana narkotika ditangkap

Residivis di Bali Simpan Sabu Senilai Rp1 Miliar di dalam Pipa ParalonBarang bukti sabu milik tersangka Wayan Wiadnyana. (IDN Times / Ayu Afria)

Pada awal minggu tahun 2022 Polres Badung telah menangkap 6 orang pelaku tindak pidana narkotika. Satu di antaranya termasuk Wayan Wiadnyana.

“Minggu pertama tahun 2022 ini, Sat Res Narkoba Polres Badung berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan nilai Rp1miliar dan berpotensi merusak generasi muda di Bali, khususnya di Badung sebanyak 15.000 jiwa,” ungkap Leo Dedy Defretes.

Adapun lima tersangka lainnya tersebut di antaranya:

  • Aris: ditangkap Sabtu (1/1/2022) pukul 00.10 Wita di Jalan Raya Sading, Linkungan Pengalasan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, dengan barang bukti 3,32 gram
  • Dewa: ditangkap Sabtu (1/1/2022) pukul 04.30 Wita di Jalan Raya Sading, Linkungan Pengalasan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi dan akan mengambil sabu tempelan seberat 0,14 gram
  • Hamidan: ditangkap Senin (3/1/2022) pukul 16.45 Wita di Jalan Ahmad Yani Utara, Banjar Mekar Sari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram
  • Adiek Fahreza: ditangkap Senin (3/1/2022) pukul 19.20 Wita di Jalan Wani Segara, Banjar Segara, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, dengan bukti sabu 1,14 gram
  • Agung Alit: ditangkap pada Selasa (3/1/2022) pukul 21.45 Wita di Jalan Padang Luwih, Banjar Celuk, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, dengan bukti sabu seberat 20,19 gram.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya