Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai Akan Dihentikan
Keputusan ini berlaku mulai esok Kamis 18 Juni 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali akan menghentikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai terhitung Kamis (18/6) mulai pukul 08.00 Wita.
Dalam rilis tertulisnya, Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan bahwa Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.
Keputusan itu berdasarkan tindaklanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk tanggal 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali No. 189/GugasCovid19/V/2020 tentang Penanganan COVID-19 tanggal 30 Mei 2020.
Baca Juga: Terkendala Biaya, Rapid Test Warga Binaan di Bali Baru Diagendakan
Baca Juga: Transmisi Lokal Dominan, Gubernur Bali Tambahkan Anggaran Rp10 Miliar
1. Awak kendaraan logistik wajib tes secara mandiri
Dewa Indra menjelaskan dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka terhitung Kamis (18/6) dan seterusnya seluruh awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan ke Bali wajib membawa surat keterangan rapid test yang dilakukan secara mandiri. Hasil tes dapat diperoleh dari Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh GTPP COVID-19.
“PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk bagi masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat menyeberang ke Bali,” ungkapnya dalam rilis hari ini Rabu (17/6).