Terkendala Biaya, Rapid Test Warga Binaan di Bali Baru Diagendakan

Semoga tidak ada kasus COVID-19 di lapas ya

Denpasar, IDN Times – Sebagian masyarakat hingga institusi telah melaksanakan rapid test secara mandiri maupun disediakan oleh pemerintah. Namun pelaksanaan rapid test untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masih dalam tahap perencanaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, mengaku pihaknya masih mengalami banyak kendala.

Meski belum dilakukan, namun Jamaruli menilai kemungkinan kecil ada kasus COVID-19 yang akan menjangkiti WBP. Melihat kondisi saat ini, jajaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) di Bali telah melakukan pengetatan terhadap pengunjung.

Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?

1. Rapid test untuk WBP masih diagendakan karena terkendala masalah biaya

Terkendala Biaya, Rapid Test Warga Binaan di Bali Baru DiagendakanIlustrasi rapid test. (IDN Times/Mia Amalia)

Ditemui di ruangannya pada Rabu (3/6), Jamaruli mengaku masih mengagendakan rapid test bagi WBP. Sebab pihaknya terkendala oleh biaya.

“Ini agenda kami ada, tapi ini kan ada beberapa hal yang harus diperhitungkan misalnya biasanya rapid test itu sendiri. Anggarannya sama kami sampai saat ini belum mencukupi untuk itu. Ada anggaran tapi belum mencukupi. Jadi tentunya kami tidak mau sebagian di rapid test sebagian tidak. Ya percuma saja,” ungkapnya.

Dengan adanya kendala ini , pihaknya menyiapkan protokol kesehatan. Misalnya tempat cuci tangan, hand sanitizer, hingga masker yang sudah disiapkan di dalam lapas.

Baca Juga: Syarat Masuk ke Pulau Bali Makin Ketat!

2. Jamaruli yakin tidak ada WBP yang terinfeksi COVID-19. Mengapa?

Terkendala Biaya, Rapid Test Warga Binaan di Bali Baru DiagendakanIDN Times/Ayu Afria

Melihat kondisi saat ini, di mana ada pengetatan serta pelarangan untuk keluarga WBP yang akan membesuknya di dalam lapas, diyakini belum dan berharap tidak sampai ada WBP yang terinfeksi COVID-19.

“Untuk tes COVID-19 belum. Tapi kalau melihat keadaan sekarang sih harusnya tidak ada yang masuk. Karena benar-benar kami sterilkan. Misalnya yang mungkin bisa membawa ini kan pengunjung. Sementara pengunjung ini kami stop nggak boleh. Kami tentukan untuk pengunjung itu, video call untuk berbicara dengan keluarganya. Jadi nggak bisa masuk sembarangan ke dalam,” kata Jamaruli.

Pun kondisi saat ini, kegiatan WBP di dalam lapas masih seperti biasanya. Namun mereka ditekankan untuk melaksanakan physical distancing di dalam lapas. Hanya saja kegiatan di luar lapas yang ditiadakan.

3. Empat klien asimilasi kembali berurusan dengan hukum

Terkendala Biaya, Rapid Test Warga Binaan di Bali Baru Diagendakan(Napi yang dilepas melalui asimilasi dan integrasi disambut keluarganya saat keluar Lapas Purbalingga, Selasa (7/4)) IDN Times/Rudal Afgani

Sementara itu, sebanyak empat klien telah dicabut asimilasinya. Di antaranya:

  • Ikhas asal Lapas Kerobokan yang kembali melanggar pasal 111 Undang-Undang Narkotika pada 7 April 2020 dan kini ditahan di BNNP (Badan Nasional Narkotika Provinsi) Bali
  • Imam Sahroni klien asimilasi Lapas Kerobokan yang melanggar syarat khusus pada 22 April 2020. Imam Sahroni dilaporkan telah melarikan sepeda motor milik orang lain ke Jawa. Hingga saat ini Imam Sahroni belum diketahui keberadaannya
  • Reggi Ruswandi klien asimilasi dari Lapastik Bangli diketahui melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 pada 6 Mei 2020. Reggi diketahui sudah tiga kali ditangkap oleh Pihak Polresta Denpasar.
  • Rudolf Dulo Robo, merupakan klien asimilasi Rutan Klungkung melanggar Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) terkait kasus penipuan pada Mei 2020 dan saat ini ditahan di Polres Klungkung.

Baca Juga: Punya Masalah Hukum di Tengah Pandemik? Ini Nomor WA Kemenkumham Bali

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya