Produk Tradisional Indonesia Bisa Menjadi Merek Internasional
Wah kesempatan emas bagi Indonesia nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Pemerintah Indonesia bisa berbangga karena memiliki peluang untuk mendaftarkan merek barang dan jasa khas Indonesia di level internasional. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto pada Senin (10/7/2023) melalui rilisnya.
Apa saja keuntungan bagi Pemerintah Indonesia dengan peluang ini?
Baca Juga: Para Pelaku Penusukan di Denpasar Mengaku Habiskan 20 Botol Miras
1. Kesempatan tersebut disampaikan di kegiatan WIPO
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengungkapkan, informasi ini ia dapatkan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang saat ini sedang mengikuti kegiatan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Bahwa produk-produk tradisional Indonesia bisa menjadi merek internasional
“Saya mendapat informasi dari Pak Menteri,” akunya.
Kesempatan ini menurutnya dimungkinkan karena adanya aksesi nice agreement tentang klasifikasi internasional atas barang dan jasa.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Family Restaurant di Denpasar, Ada Playground