TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Bali Akan Tetap Berjalan saat Pandemik, Petugas Pakai APD

Kepemimpinan di daerah harus tetap berlangsung

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Denpasar, IDN Times - Menjelang pemilihan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang kerap disapa Cok Ace berpesan agar pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tersebut dilaksanakan sesuai protokol kesehatan COVID-19 pada seluruh tahapannya. Selain itu juga pentingnya koordinasi antar Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan di masing-masing daerah agar terjaga dengan baik di bawah pengawasan Bawaslu.

Hal ini ia sampaikan dalam Apel Siaga ‘Bali Siap Pemilihan Serentak 2020’ yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara virtual di Ruang Kerja Wagub Bali pada Kamis (2/7). 

1. Proses pemilihan Kepala Daerah harus tetap berjalan di tengah pandemik

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Cok Ace menyampaikan bahwa proses pemilihan Kepala Daerah harus tetap berjalan di tengah pandemik. Hal ini untuk memastikan kepemimpinan di setiap daerah tetap berlangsung. Lantaran hal tersebut berpengaruh pada stabilitas politik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat serta sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi khususnya bagi pemilihan Kepala Daerah.

“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Bali menuju “Bali Era Baru” melalui “Nangun Sat Kertih Loka Bali” mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 agar dapat berjalan demokratis dan menjamin aspek kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19,” ungkapnya.

Baca Juga: Penundaan Pilkada Bali Masih Menunggu Perpu dan Permendagri

2. Proses pilkada di Bali hanya di enam Kabupaten/Kota

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Ketua KPU RI Arif Budiman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pilkada Serentak Tahun 2020 ini akan dilaksanakan di 270 daerah seluruh Indonesia secara serentak. Namun untuk Provinsi Bali, penyelenggaraannya hanya di enam Kabupaten/Kota. “Sebelumnya dilakukan penundaan karena terganggu oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” katanya.

Enam Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang menyelenggarakan Pemilu 2020 di antaranya Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Tabanan.

Berita Terkini Lainnya