25 Ekor Penyu Hijau Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Pantai Kuta
Diselundupkan dari perairan Banyuwangi menuju Desa Serangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Sebanyak 25 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dilepasliarkan di Pantai Kuta, Badung pada Rabu (5/8/2020) pagi. Penyu-penyu ini adalah sitaan dari Direktorat Polair Polda Bali pada Juli lalu yang diselundupkan dari perairan Banyuwangi menuju Desa Serangan.
Kepala Balai KSDA Bali, Dr R Agus Budi Santosa mengatakan bahwa sebelum dilepasliarkan, 25 penyu tersebut sudah melalui dua tahapan.
Baca Juga: Temui Jalan Buntu, Polisi Duga Penyu yang Dicuri Dilepas ke Pantai
1. Delapan orang dinyatakan sebagai tersangka
Direktur Polair Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi menyampaikan bahwa dua minggu yang lalu pihaknya mengamankan sebanyak 36 ekor penyu. Tercatat sebanyak 25 ekor dilepasliarkan dan 11 ekor sisanya menjadi barang bukti kasus yang menyeret delapan orang tersangka. Mereka terancam lima tahun hukuman penjara.
“Nanti setelah menjadi barang bukti akan dilepasliarkan kembali. Dititipkan di TCEC (Turtle Conservation and Education Center). Memang itu tempat konsersiumnya penyu. Mitra binaan dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” ungkapnya.
Dari 36 ekor penyu tersebut, ukuran diameter paling besar mencapai 80 sentimeter. Kasus ini masih berproses dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di pengadilan.
Baca Juga: Olah Penyu Hijau Jadi Lawar, Pemilik Warung di Jimbaran Diamankan