Olah Penyu Hijau Jadi Lawar, Pemilik Warung di Jimbaran Diamankan

Terbukti memperniagakan satwa yang dilindungi

Denpasar, IDN Times - Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan pemilik warung kayu Manis, I Wayan Kayun yang tinggal di Jalan Bukit Hijau simpang Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang. 

1. Daging penyu hijau diolah menjadi lawar dan sate

Olah Penyu Hijau Jadi Lawar, Pemilik Warung di Jimbaran DiamankanBarang bukti Penyu Hijau yang disajikan di Warung Kayu Manis, Jimbaran, Badung. (Dok.IDN Times/Humas Polda Bali)

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Syamsi bahwa Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu (24/6) mendapatkan informasi bahwa Warung Kayu Manis yang berlokasi di Jalan Bukit Hijau II Nomor 1 Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran sering melakukan transaksi jual beli daging Penyu Hijau.

Sekitar pukul 10.00 Wita, tim melakukan pengecekan di lokasi tersebut dan mendapati penjual olahan makanan yang berupa lawar dan sate dengan memakai daging Penyu Hijau. Selain itu petugas juga menemukan beberapa bagian daging Penyu Hijau yang sudah dicincang.

Baca Juga: Warga Potong Paus Lodan yang Terdampar di Ketewel, Diambil Minyaknya 

2. Penyu hidup disimpan di dalam gudang

Olah Penyu Hijau Jadi Lawar, Pemilik Warung di Jimbaran DiamankanBarang bukti Penyu Hijau yang disajikan di Warung Kayu Manis, Jimbaran, Badung. (Dok.IDN Times/Humas Polda Bali)

Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan seekor Satwa Penyu Hijau yang sudah dipotong. Selain itu di gudang penyimpanan ditemukan 12 ekor Satwa Penyu Hijau yang masih hidup.

“Penyu itu akan disiapkan untuk dipotong-potong. Dan ditemukan juga 12 kampil potongan daging Penyu Hijau dalam keadaaan mati yang ditaruh di freezer. Tim langsung berkoordinasi dengan rekan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) untuk menitipkan satwa tersebut,” ungkap Kombespol Syamsi pada Jumat (26/6).

Baca Juga: Seekor Elang Laut Ditemukan Mati dengan Bekas Tembakan Senapan

3. Pemilik warung diamankan di Mapolda Bali

Olah Penyu Hijau Jadi Lawar, Pemilik Warung di Jimbaran DiamankanBarang bukti Penyu Hijau yang disajikan di Warung Kayu Manis, Jimbaran, Badung. (Dok.IDN Times/Humas Polda Bali)

Setelah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan dipastikan bahwa satwa tersebut dilindungi oleh Undang-undang, maka yang bersangkutan dan barang bukti langsung diamankan.

Kepadanya dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf b juncto Pasal 40 Ayat (2) dan/ atau Pasal 40 Ayat (4) juncto Permen LHK.No.P.106 Tahun 2018.

“Kemudian saksi dan barang diamankan ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya