4 Pelaku Pemerkosaan Anak di Buleleng Dikenakan Hukuman Wajib Lapor
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting untuk kita semua ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Pemeriksaan lanjutan terhadap empat orang anak di bawah umur di Buleleng yang tersangkut kasus pemerkosaan anak perempuan berusia 12 tahun menemukan fakta baru. Pihak kepolisian hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang merekam adegan. Berikut perkembangan kasusnya.
Baca Juga: 4 Orang Usia Belasan Tahun Perkosa Anak–anak di Buleleng
1. Korban langsung diminta melakukan Visum et Revertum
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, menyampaikan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan pelaku anak di bawah umur diketahui bahwa kejadian tersebut dilakukan pada Selasa (7/12/2021) di sebuah rumah yang ada di wilayah Kecamatan Tejakula.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan. Terhadap korban langsung dimintakan Visum et Revertum ke RSUD Buleleng dan hasil visum belum diketahui,” jelasnya pada Selasa (14/12/2021).
Terhadap korban juga dilakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kondisi kejiwaan korban saat ini.