TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nomor WhatsApp BPBD Bali! Hubungi Saja Jika Alami Demam, Batuk dan Flu

Gubernur Bali mulai melakukan pembatasan

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Dalam upaya penanggulangan COVID-19 atau virus corona di Provinsi Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19), di mana Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Made Dewa Indra sebagai ketuanya.

Satuan ini terdiri dari lima Satgas di antaranya Kesehatan, Area dan Transportasi Publik, Area Institusi Pendidikan,  Komunikasi Publik, dan Pintu Masuk Indonesia. Tugas satuan ini adalah menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan COVID-19 sesuai protokol penanggulangan, dan melaporkan perkembangannya setiap hari kepada Gubernur Koster.

Lalu bagaimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil langkah cepat untuk menanggulangi kondisi ini? Berikut selengkapnya:

Baca Juga: Paramedis yang Merawat Pasien COVID-19 di Denpasar Perlu Didukung

1. Satgas memiliki beban kerja yang harus segera dikerjakan. Apa saja ya?

Ilustrasi cuci tangan dengan sabun yang mengandung antiseptik. (IDN Times/Daruwaskita)

Beberapa hal mendesak yang harus dilakukan oleh Satgas adalah:

  • Peningkatan kapasitas penanganan penyakit, khususnya di fasilitas kesehatan.
  • Memastikan ketersediaan sarana yang berkaitan dengan pencegahan dan penularan COVID-19
  • Peningkatan kapasitas deteksi dini dan pencegahan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan
  • Peningkatan upaya pengendalian penyebaran virus dengan melakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak
  • Menggencarkan kampanye dan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO

2. Menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang sampai akhir bulan Maret 2020

IDN Times/Diantari Putri

Gubernur Koster juga membuat kebijakan penundaan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sampai ada pengumuman lebih lanjut, dan meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se-Bali.

“Proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring atau online terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020. Mengurangi sentuhan langsung, bagian dari pencegahan. Saya kira ini akan mengurangi risiko penularan,” tegasnya.

Kebijakan berikutnya adalah sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari rumah Work from home/WFH) menggunakan interaksi daring atau online. Bagi pejabat eselon II, III dan IV tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pelaksanaan operasional kebijakan di tingkat Kabupaten/Kota ini diatur lebih lanjut oleh Bupati/Wali Kota.

Selanjutnya adalah menunda kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang. Seperti rapat, seminar, pelatihan, Bimbingan Teknis (Bimtek) dan lainnya agar ditunda hingga akhir Maret 2020.

Termasuk juga meniadakan dan membatasi kegiatan keramaian atau hiburan, serta mengimbau warga agar menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan atau tempat-tempat keramaian lainnya hingga akhir bulan Maret 2020.

Baca Juga: 6 Cara Cuci Tangan yang Benar Pakai Sabun Atau Alkohol

3. Mengimbau agar tidak keluar rumah jika tidak diperlukan, serta disarankan menunda kegiatan resepsi

pexels.com/Emma Bauso

Presiden Republik Indonesia dalam pidatonya tanggal 15 Maret 2020, mengimbau warga agar melakukan Social Distancing Measure. Artinya, warga harus menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak, dan tidak bepergian ke luar kota atau pulang kampung.

Sehingga warga yang tinggal di Bali agar tidak keluar rumah bila tidak diperlukan, agar menghindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan, menunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak, menunda kegiatan resepsi, dan keramaian.

Orangtua juga diminta untuk mengingatkan anak-anaknya agar tidak bepergian, dan mengusahakan tidak bepergian ke luar kota atau kampung.

Baca Juga: Warga Hindu di Klungkung Diimbau Tak Melasti Keluar Wilayah Desa Adat

Berita Terkini Lainnya