TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mabuk dan Tak Dikasi Uang Rokok, 5 Calon ABK Keroyok Warga Kuta

Para tersangka baru dua minggu lho ada di Bali

Lima tersangka penganiayaan di Pantai Kuta. (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times – Kepolisian Sektor Kuta mengungkapkan dari dua kasus tindak pidana yang berbeda, enam orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Tindak pidana tersebut terjadi saat pelaku dalam kondisi pengaruh alkohol atau minuman keras. Dari dua kasus ini, tiga pelaku masih dalam pencarian petugas.

Baca Juga: 14 Pengedar Narkoba Ditangkap di Denpasar, Simpan Sabu di Badan

1. Kapolsek Kuta minta pedagang tidak vulgar jual minuman keras

ilustrasi pesta miras (pexels.com/Kindel Media)

Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita, mengungkapkan bahwa berkaca dari kejadian tindak pidana tersebut, pihaknya mengimbau para penjual minuman beralkohol ketika menjual barang dagangannya, agar tetap memerhatikan kondisi pembelinya.

“Kami mengimbau kepada para penjual miras, apalagi yang tidak berizin, agar tidak menjual mirasnya terlalu vulgar. Jadi bisa memilah orang-orang yang layak,” ungkapnya.

2. Warga Kuta Selatan yang dikeroyok mengalami luka parah

Lima tersangka penganiayaan di Pantai Kuta. (IDN Times/Ayu Afria)

Lima orang calon Anak Buah Kapal (ABK) yang baru 2 minggu di Bali, menjadi tersangka pengeroyokan. Gerombolan pelaku melakukan pengeroyokan pada Senin (16/1/2023), pukul 01.00 Wita, di Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Tindak Pidana ini dipicu karena uang rokok.

Para tersangka tersebut adalah Asep Daryanto (26) asal Sumedang, empat lainnya berasal dari Majalengka, Jawa Barat, di antaranya Gigin Ginanjar (24), Asep Rizky Rudiansyah (21), Maulia Saftari Pandu (24) asal Majalengka, dan Dede Mira Asmara (26).

“Pelaku keseluruhan berjumlah tujuh orang. Lima sudah berhasil kami amankan, dua lagi sedang dalam pencarian,” ungkapnya.

Barang bukti pecahan botol yang digunakan untuk menganiaya korban. (IDN Times/Ayu Afria)

Korban yang merupakan warga Mumbul, Kuta Selatan, bernama I Wayan Weda Sastrawan (21), mengalami patah tulang hidung, lebam, dan bengkak di hidung. Selain itu, kedua mata bengkak, bibir lebam, kedua pipi lebam dan bengkak, belakang telinga bengkak, rusuk kanan lebam, kepala belakang benjol, dan seluruh badan Terasa sakit.

Kejadian bermula ketika korban dan kekasihnya sedang menikmati ombak Pantai Kuta. Tersangka Dede menghampiri korban sembari membawa botol kaca dan meminta sejumlah uang untuk membeli rokok. Korban saat itu tidak mau memberikan uang tersebut hingga memicu kemarahan tersangka. Teman-teman tersangka yang datang dari belakang juga ikut mengeroyok korban.

“Kelima pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan dengan cara, ada yang memukul dengan botol beer. Ada yang memukul menggunakan kedua tangan mengepal dan ada yang menendang,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya