Mabuk dan Tak Dikasi Uang Rokok, 5 Calon ABK Keroyok Warga Kuta

Para tersangka baru dua minggu lho ada di Bali

Badung, IDN Times – Kepolisian Sektor Kuta mengungkapkan dari dua kasus tindak pidana yang berbeda, enam orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Tindak pidana tersebut terjadi saat pelaku dalam kondisi pengaruh alkohol atau minuman keras. Dari dua kasus ini, tiga pelaku masih dalam pencarian petugas.

Baca Juga: 14 Pengedar Narkoba Ditangkap di Denpasar, Simpan Sabu di Badan

1. Kapolsek Kuta minta pedagang tidak vulgar jual minuman keras

Mabuk dan Tak Dikasi Uang Rokok, 5 Calon ABK Keroyok Warga Kutailustrasi pesta miras (pexels.com/Kindel Media)

Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita, mengungkapkan bahwa berkaca dari kejadian tindak pidana tersebut, pihaknya mengimbau para penjual minuman beralkohol ketika menjual barang dagangannya, agar tetap memerhatikan kondisi pembelinya.

“Kami mengimbau kepada para penjual miras, apalagi yang tidak berizin, agar tidak menjual mirasnya terlalu vulgar. Jadi bisa memilah orang-orang yang layak,” ungkapnya.

2. Warga Kuta Selatan yang dikeroyok mengalami luka parah

Mabuk dan Tak Dikasi Uang Rokok, 5 Calon ABK Keroyok Warga KutaLima tersangka penganiayaan di Pantai Kuta. (IDN Times/Ayu Afria)

Lima orang calon Anak Buah Kapal (ABK) yang baru 2 minggu di Bali, menjadi tersangka pengeroyokan. Gerombolan pelaku melakukan pengeroyokan pada Senin (16/1/2023), pukul 01.00 Wita, di Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Tindak Pidana ini dipicu karena uang rokok.

Para tersangka tersebut adalah Asep Daryanto (26) asal Sumedang, empat lainnya berasal dari Majalengka, Jawa Barat, di antaranya Gigin Ginanjar (24), Asep Rizky Rudiansyah (21), Maulia Saftari Pandu (24) asal Majalengka, dan Dede Mira Asmara (26).

“Pelaku keseluruhan berjumlah tujuh orang. Lima sudah berhasil kami amankan, dua lagi sedang dalam pencarian,” ungkapnya.

Mabuk dan Tak Dikasi Uang Rokok, 5 Calon ABK Keroyok Warga KutaBarang bukti pecahan botol yang digunakan untuk menganiaya korban. (IDN Times/Ayu Afria)

Korban yang merupakan warga Mumbul, Kuta Selatan, bernama I Wayan Weda Sastrawan (21), mengalami patah tulang hidung, lebam, dan bengkak di hidung. Selain itu, kedua mata bengkak, bibir lebam, kedua pipi lebam dan bengkak, belakang telinga bengkak, rusuk kanan lebam, kepala belakang benjol, dan seluruh badan Terasa sakit.

Kejadian bermula ketika korban dan kekasihnya sedang menikmati ombak Pantai Kuta. Tersangka Dede menghampiri korban sembari membawa botol kaca dan meminta sejumlah uang untuk membeli rokok. Korban saat itu tidak mau memberikan uang tersebut hingga memicu kemarahan tersangka. Teman-teman tersangka yang datang dari belakang juga ikut mengeroyok korban.

“Kelima pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan dengan cara, ada yang memukul dengan botol beer. Ada yang memukul menggunakan kedua tangan mengepal dan ada yang menendang,” ungkapnya.

3. Tak terima disenggol usai minum arak, tebas korban dengan parang

Mabuk dan Tak Dikasi Uang Rokok, 5 Calon ABK Keroyok Warga KutaTersangka penebasan menggunakan parang di Kuta. (IDN Times/Ayu Afria)

Selain kasus di atas, seorang laki-laki menjadi tersangka penganiayaan, pada Minggu (15/1/2023), pukul 23.00 Wita, di depan Master King Loundry, Jalan Dewi Sri Kuta, Kabupaten Badung. Tersangka Rian Ridolof Mone (36), asal Sumba Timur, melakukan pemukulan terhadap korban Rido Tobo (25), asal Kelurahan Gurimonearu, Kecamatan Hawu Mehara ,Kabupaten Sabu Raijua, NTT.

Kejadian ini bermula ketika korban yang sedang membeli makanan ditawari arak oleh tersangka. Saat hendak balik, terjadi senggolan di antara keduanya. Kejadian tersebut memicu pemukulan hingga pengeroyokan yang dilakukan tersangka bersama rekannya. Usai menendang korban, tersangka juga menebas korban di bagian punggungnya.

“Sempat senggol-senggolan antara korban dan pelaku. Di situ sempat cek cok. Sempat dileraikan sama beberapa orang di sana. Beberapa saat kemudian, pelaku bersama temannya mendatangi korban lagi,” jelasnya.

Tersangka diamankan selang beberapa menit setelah melakukan tindak pidana. Terungkap kemudian, tindak pidana itu juga terjadi karena salah paham, adanya utang piutang antara pacar pelaku. Sementara itu, rekannya yang berinisial F saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

“Untuk pedangnya (barang bukti) sendiri, masih dibawa pelaku yang DPO ini,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya