Lima Bulan Jadi Kurir Narkoba di Bali, Sekali Tempel Dapat Rp15 Juta
Penangkapan ini menyelamatkan 50.000 jiwa generasi muda Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu dari tangan tersangka Saugi Hasan (36), pada Rabu (14/7/2021), pukul 19.20 Wita. Diketahui yang berangkutan merupakan warga Jalan Gunung Cemara, Kecamatan Denpasar Barat. Sekali menempel sabu, tersangka mengaku mendapatkan upah hingga Rp15 juta.
Baca Juga: Modal Rp5 Juta, Residivis Dirikan Home Industry Ekstasi di Denpasar
1. Barang bukti disimpan di lemari pakaian milik tersangka
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat. Saat itu tersangka menjatuhkan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sabu yang terlilit lakban hitam.
Keesokan harinya petugas menggeledah rumah sewa tersangka di Pondok Citra Residen, Jalan Pulau Galang dan menemukan satu kotak karton sabu yang disimpan di lemari pakaian bersama 230 butir ekstasi. Barang bukti yang berhasil diamankan sebesar 1013,74 gram sabu.
“Jadi ada dua TKP yang kami kembangkan,” jelasnya pada Kamis (22/7/2021).