Lapas Kerobokan Over Kapasitas 438 Persen, Bali Akan Bangun Lapas Baru
Saat ini para napi pasti berdesakan di dalam lapas ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Persoalan over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi masalah menahun yang sampai saat ini belum terselesaikan, terutama di Provinsi Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam jumpa pers akhir tahun, Rabu (29/12/2021), bahkan mengatakan permasalahan ini adalah permasalahan klasik di semua Lapas di Indonesia.
Lapas Klas II A Kerobokan dari kapasitas normal 323 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), saat ini dihuni oleh 1.417 WBP atau kelebihan sebanyak 438 persen dari yang seharusnya. Lalu apa rencana untuk menangani masalah over kapasitas di lapas ini?
Baca Juga: Lapas Kerobokan Over Kapasitas 300 Persen, Bali Tambah 142 Sipir Baru
1. WBP baru di dalam lapas naik hingga 20 persen per tahunnya
Menurut Jamaruli, prosentase kenaikan WBP baru di dalam Lapas di Bali berada di rentang 10 hingga 20 persen per tahunnya. Sehingga untuk mengurangi kelebihan kapasitas ini, dilakukan upaya pemindahan WBP ke lapas lainnya dengan menyesuaikan maksimal huniannya.
“Kalau over kapasitas pasti. Tapi jangan sampai terlalu. Katakanlah maksimalnya 300 persen. Kalau di atas 300 persen, ya kami harus mengalihkan ini ke tempat yang misalnya hanya 150 persen. Jadi di sana juga over kapasitas sebenarnya. Tapi harus kita pindahkan menyeimbangkan, bukan benar-benar tidak over kapasitas,” jelasnya.