Kronologi Penahanan Kristen Gray di Bali
Kristen Gray akan dideportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Pemilik akun Twitter Kristen Gray, @kristentootie, ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak pukul 09.00 Wita, Selasa (19/1/2021).
Perempuan yang memiliki nama asli Kristen Antoinette Gray tersebut datang setelah pihak imigrasi mengirimkan panggilan melalui agennya.
Kuasa Hukumnya, Erwin Siregar, mengungkapkan Gray tidak menyalahi aturan keimigrasian dan status Twitter yang disangkakan tidak benar. Lantas apa penyebab Kristen Gray ditahan di Rudenim? Berikut ini uraiannya.
Baca Juga: Mengenal Kristen Gray, Perempuan yang Viral Terkait Bali
Baca Juga: Lagi Trending WNA Promosi Pindah di Bali Saat Pandemik
1. Kuasa hukumnya mengatakan keberadaan Gray di Indonesia tidak menyalahi perizinan dan tidak overstay
Menurut Erwin, keberadaan Gray di Indonesia tidak menyalahi perizinan. Gray mengaku kepadanya, sudah berada di Bali sejak Desember 2019 lalu. Setelah itu tidak bisa pulang karena ada COVID-19. Awalnya ia datang menggunakan visa turis, yang kemudian diperpanjang dengan visa sosial budaya.
"Pertama sekali dia datang ke Indonesia dengan turis visa. Di mana turis visa itu berlaku 60 hari. Setelah 60 hari dia menghubungi agennya untuk mengganti visa itu dengan sosial budaya. Sehingga sampai saat ini dia menggunakan visa sosial budaya. That's it," ungkapnya, Selasa (19/1/2021).
"Tidak ada, dia tidak overstay," tambahnya.
Baca Juga: Bukan Overstay, Ini Alasan Kristen Gray Dideportasi Imigrasi Bali