WNA Mabuk Tabrak Orang di Kuta Dikenakan Pasal Berlapis

Oh, mobil di Pantai Bangsal Sanur ini dipakai tersangka ya

Denpasar, IDN Times – Warga Irlandia berinisial MRM (36) ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari, yang mengakibatkan korban seorang perempuan, Ni Wayan Madiani, meninggal di tempat. Tersangka menyetir mobil dalam keadaan mabuk ini dijerat pasal berlapis atas kasus itu.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebutkan tersangka yang panik ini hendak meninggalkan Bali menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama proses penangkapannya. Kini tersangka telah ditahan di Polresta Denpasar.

1. MRM berkendara dalam kondisi mabuk setelah pesta di Kuta

WNA Mabuk Tabrak Orang di Kuta Dikenakan Pasal BerlapisIlustrasi klub malam (Pexels.com/Maurício Mascaro)

Yugo menjelaskan, tersangka MRM berkendara dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Saat itu tersangka yang ditemani oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI), sedang berpesta minuman keras di tiga tempat daerah Kuta. Sepulang dari situ, MRM yang menyetir menabrak pengemudi mobil lain, dan pengendara motor di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti Km 18, Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 01.45 Wita.

“Pelaku bersama dua temannya sebelumnya minum di tiga tempat di kawasan Kuta. Dalam kondisi mabuk,” ungkap Yugo, Senin (31/7/2023).

2. MRM kabur, dan berputar-putar setelah menabrak

WNA Mabuk Tabrak Orang di Kuta Dikenakan Pasal BerlapisTersangka tabrak lari di simpang Sunset Road merupakan warga Irlandia. (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Setelah minum-minum, mereka bertiga pulang ke tempatnya menginap dengan mengendarai Mitsubishi Pajero Sport DK 1682 QJ. Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mereka menabrak mobil Yaris bernopol B 1526 TKW yang berhenti di lampu merah. MRM yang panik mundur dengan cepat dan belok ke timur. Pada saat itulah ia menabrak pengendara sepeda motor Honda Vario DK 6462 QS, Ni Wayan Madiani. Korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka berat di kepalanya, karena benturan keras.

“Bukannya menolong, MRM milih kabur. Setelah berputar-putar, bule Irlandia itu membawa mobilnya masuk areal Pantai Bangsal, Sanur,” jelas Yugo.

MRM kemudian pulang ke hotel tempatnya menginap naik transportasi online, dengan alasan Pajero yang dikendarainya dalam kondisi macet. Kondisi kendaraannya rusak di bamper depan, kaca terbuka, pintu tidak terkunci, AC hidup, monitor dalam mobil hidup, mesin mati namun tidak ditemukan kunci kontak.

3. MRM dijerat pasal berlapis. Hal yang memberatkan dia adalah karena tidak menolong korban

WNA Mabuk Tabrak Orang di Kuta Dikenakan Pasal BerlapisIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak polisi telah memeriksa enam orang saksi. Dari situ diketahui, bahwa mobil yang digunakan tersangka merupakan mobil pinjaman. Tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kasus ini, di antaranya:

  • Pasal 310 Ayat 4 terkait kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan dipidana penjara 6 tahun
  • Pasal 310 Ayat 1, berbunyi setiap orang yang menyebabkan kerugian materiil
  • Pasal 312, terkait mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban dengan pidana penjara 3 tahun.

“Pelaku kami kenakan ancaman 6 tahun, dan 3 tahun,” tegas Yugo.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya