Lagi Trending WNA Promosi Pindah di Bali Saat Pandemik

Bali masih trending di Twitter sampai sekarang

Badung, IDN Times – Media sosial Twitter dihebohkan dengan adanya pengakuan warga negara Amerika Serikat melalui akun @Kristen Gray. Ia mengaku pindah ke Indonesia bersama pacarnya dan telah tinggal selama 6 bulan di Bali.

Unggahan tersebut tertanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 21.41 Wita dan kini postingan tersebut sudah dihapus. Namun beberapa pengguna akun lainnya telah terlebih dahulu men-screenshot unggahan tersebut dan membagikannya.

Status ini menjadi trending setelah pemilik akun membalas komentar yang menyatakan bahwa ia menemukan cara masuk ke Bali saat pandemik. Apa sesungguhnya yang terjadi? Seperti apa kronologinya dan apa tanggapan imigrasi di Bali? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Puluhan WNA di Bali Kena Sidak Prokes

1. Pemilik akun sempat menceritakan awal mula ia masuk ke Bali

Lagi Trending WNA Promosi Pindah di Bali Saat PandemikIDN Times/Imam Rosidin

Dalam unggahan tersebut @Kristen Gray membalas akun @Kristentootie dan menceritakan singkat kisah hidupnya yang kehilangan pekerjaan dan kembali berjuang mendapatkan pekerjaan tahun 2019. Ia kemudian mencoba berwirausaha dan mengembangkannya.

Diceritakan juga @Kristen Gray bersama pasangannya memutuskan terbang ke Bali dengan membeli tiket hanya untuk sekali perjalanan saja.

After getting rejected for jobs and living off saving trying to make my business pop. My girlfriend and i decided to book one-way flights to Bali, Indonesia.”

“Setelah ditolak untuk pekerjaan dan hidup dari tabungan mencoba membuat bisnis saya berkembang. Pacar saya dan saya memutuskan untuk memesan penerbangan sekali jalan ke Bali, Indonesia,” tulisnya.

Dalam unggahan tersebut pemilik akun ini membandingkan gaya hidupnya di Los Angeles (LA) yang harus mengeluarkan $1.300. Dengan berada di Bali, ia hanya membayar $300 untuk menyewa rumah pohon sejak Desember 2019 hingga Januari 2021. Dan ia mengaku kini berhasil mengembangkan bisnis desain grafisnya.

Baca Juga: WNA Inggris Meregang Nyawa di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar Ini

2. WNA tersebut menyebut dirinya berada di Bali sejak Maret 2020

Lagi Trending WNA Promosi Pindah di Bali Saat PandemikIDN Times/Rehuel ​Willy Aditama

Dalam postingannya @Kristen Gray menyampaikan bahwa ia dan pacarnya berada di Bali sejak Maret (2020) lalu hingga saat ini. Ia juga menyampaikan keuntungan pindah ke Bali, di antaranya keamanan, biaya hidup yang rendah, gaya hidup mewah, ramah kepada queer, dan komunitas kulit hitam di Bali.

“In March, when the pandemic hit and our 6-month plan went out the window, we decided to stay in Bali to wait it out and we’ve been here ever since.”

“Pada bulan Maret, ketika pandemik melanda dan rencana 6 bulan kami tidak berlaku lagi, kami memutuskan untuk tinggal di Bali untuk menunggu dan kami telah berada di sini sejak itu,” tulisnya.

3. Pihak imigrasi masih melakukan tracing terhadap pemilik akun @Kristen Gray

Lagi Trending WNA Promosi Pindah di Bali Saat PandemikPelayanan pengurusan Visa, ITAP dan ITAS untuk WNA belum ditentukan waktunya (Dok.IDN Times/Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Dalam postingan akun @Kristen Gray tersebut disampaikan bahwa mereka berada di Bali sejak Maret (2020) lalu. Sementara dari kebijakan pemerintah yang ada, selama bulan Maret 2020 disebutkan bahwa pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2020 lalu.

Terkait dengan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 saat itu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Kasi Informasi dan Komunikasi, Putu Suhendra menyampaikan kebijakan ini akan diberlakukan mulai Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 Wita. Larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian:

  • Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
  • Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan visa dinas
  • Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  • Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan
  • Awak alat angkut baik laut udara maupun darat
  • Bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis Nasional

“Tapi orang asing yang dikecualikan tersebut juga harus memenuhi persyaratan,” kata Putu Suhendra saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (1/4/2020).

Pada Senin (18/1/2021) saat dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra menegaskan bahwa masih melakukan tracing terhadap akun media sosial yang bersangkutan. Namun sejauh ini hasilnya masih nihil karena belum ditemukan data yang cocok sesuai dengan informasi di akun tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Kami berusaha men-tracing data sesuai nama akun media sosialnya. Data sesuai tersebut belum ketemu di data kami. Awal melacak kedatangannya, izin tinggal dan di mana tinggalnya,” jelasnya.

Namun menurutnya jika dikaitkan dengan posting-an akun tersebut yang menyatakan bulan Maret sudah berada di Bali, Suhendra menduga bahwa yang bersangkutan sampai di Bali awal Tahun 2020 sebelum dikeluarkannya Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020. Kebijakan pelarangan orang masuk Bali ini ini baru ditandatangani 31 Maret 2020 lalu.

“Dari ceritanya 2020 awal, Januari hingga Maret. Baru tanggal 31 Maret (Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020). Tanggal 6 Maret, 10 Maret (2020) kan bisa (yang bersangkutan masuk Bali),” jelasnya.

Sementara itu Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira yang dikonfirmasi terkait dengan penerbangan langsung dari luar negeri (Amerika) pada Maret 2020 lalu menyampaikan bahwa tidak ada penutupan penerbangan.

Ndak (tidak) pernah tutup. Jalan terus, lebih ke kargo,” jawabnya pada Senin (18/1/2021).

4. Selama pandemik, WNA secara otomatis diberikan izin tinggal atau kunjungannya

Lagi Trending WNA Promosi Pindah di Bali Saat PandemikPantai Berawa (IDN Times/Ayu Afria)

Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan kepada IDN Times, berdasarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, WNA yang masih berada di Bali tidak dipungut denda overstay hingga masa pandemik ini dinyatakan berakhir.

“Orang asing sementara ini kami memberikan izin tinggal atau kunjungannya secara otomatis. Itu diberikan secara gratis nol Rupiah. Jadi tidak dipungut biaya, sampai masa pandemik corona berakhir,” ungkapnya.

“Bagi Orang Asing (di Bali) tidak perlu khawatir izin tinggal tersebut sudah kami berikan perpanjangan secara otomatis,” tegasnya.

Terkait masa berlaku izin tinggal sementara WNA yang habis selama pandemik, Jamaruli menyampaikan bahwa ketentuan itu sudah sesuai dengan kebijakan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020.

“Bagi mereka pemegang izin tinggal yang masih berada di luar negeri, nanti tentunya kami berikan kebijakan. Tidak diharuskan mereka mengurus izin tinggal yang baru. Tetap masih berlaku izin tinggal yang lama. Sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pada Juli 2020, Jamaruli Manihuruk juga menyebutkan sebanyak 7.000 warga negara asing (WNA) diperkirakan masih berada di Bali. Meskipun tidak menyampaikan secara detail kewarganegaraan mereka, namun disebutkan bahwa dari jumlah tersebut didominasi oleh warga negara Australia.

“Diperkirakan sekitar 7.000-an. Tentunya ada yang pemegang izin tinggal, ada izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, ada juga kunjungan,” terang Jamaruli Manihuruk pada Senin (13/7/2020) lalu.

Dari jumlah tersebut, ia belum bisa memastikan berapa yang berpotensi akan terdampak permasalahan expired visa. Menurutnya ada kebijakan memperpanjang izin tinggal tanpa harus ke luar Indonesia.

Expired ini masih kami lihat nantinya berapa di antara mereka yang harus ke luar Indonesia dan berapa yang masih bisa tinggal di sini. Misalnya ya kalau masih bisa diperpanjang ya diperpanjang. Nggak harus keluar,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Bali, Eko Budianto juga sempat memberi penjelasan perihal WNA yang masih tetap berada di Bali sampai batas waktu empat minggu usai terbitnya SE Nomor: IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 Tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru tertanggal 10 Juli 2020.

Menurut Eko bahwa SE tersebut merupakan pendekatan yang bersifat soft policy yang penerapannya tidak kaku atau serta merta bahwa warga negara asing ini harus pulang.

“Ya katakanlah dia mau berangkat bulan Juni ini. Ternyata bulan Juli sudah habis izin tinggalnya. Padahal dia sebenarnya ingin memperpanjang di sini. Tapi karena keadaan tidak memungkinkan, ya waktu berangkat ya disampaikan bahwa dia akan kembali, sehingga pada saat dia kembali perpanjangan otomatis itu. Jadi tidak akan sulit bagi dia,” sambungnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya