TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisah Notaris di Bali, 5 Bulan Jadi Tahanan di Rutan Gianyar

Akhirnya bebas dan dinyatakan tak bersalah

(Nomor 2 dari kiri) Notaris Hartono dinyatakan tidak bersalah. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Badung, IDN Times – Seorang notaris asal Kota Denpasar, Hartono (59), sempat mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Gianyar selama lebih dari 5 bulan. Perjuangannya untuk bebas dikabulkan Mahkamah Agung dengan bukti Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 41 PK/Pid/2021 tanggal 15 September 2021.

Hartono adalah satu dari empat orang yang menjadi terdakwa atas tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Atas dugaan kasus pemalsuan yang berlangsung pada Desember 2015 ini, saksi pelapor Hartati disebut mengalami kerugian hingga Rp38 miliar. Sejak dinyatakan tidak bersalah, kini ia kembali bekerja di kantornya di Kuta sebagai notaris. 

Baca Juga: Cerita Dalang Gus Cupak Lestarikan Wayang di Bali, Ngaturang Ngayah

1. Namanya sempat dimasukkan ke dalam DPO

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Hartono dan empat orang lainnya yakni Hendro Nugroho Prawira, Suryadi Asral, Tri Endang Astuti (istri Asral), dan I Putu Adi Mahendra Putra, dijadikan terdakwa atas tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar awal Januari 2019 lalu, majelis hakim menghukum notaris Hartono dan empat terdakwa lain dengan vonis bervariasi. Hartono dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Para terdakwa kemudian melakukan perlawanan hukum banding dan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan kasasi dan MA menyatakan kelima terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama. Putusan ini ke luar pada Juli 2020.

Nama Hartono juga sempat dimasukkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar melalui kuasa hukumnya. Saat itu Hartono mengaku bingung bagaimana cara menyerahkan diri, ia khawatir dengan perlakukan yang akan ia dapatkan.

Kuasa Hukum Harton, Muhammad Faisal, mengaku ditangkapnya Hartono oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali tidaklah benar. Ia mengatakan berkomunikasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dan Kasi Intel perihal penyerahan kliennya.

“Pak Hartono saya yang menyerahkannya,” ungkap Kuasa Hukumnya Muhammad Faisal saat ditemui pada Minggu (6/11/2022).

2. Peninjauan Kembali dikabulkan, Hartono dinyatakan tidak bersalah

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Melalui kuasa hukumnya, Hartono, kelahiran Tanjung Batu, Kepulauan Riau 8 September 1963, melakukan upaya mengajukan peninjauan kembali (PK) pada April 2021. Hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan PK dan menyatakan Hartono tidak secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan hukum sebagaimana didakwakan oleh JPU.

"Dalam putusan PK, yang dikabulkan adalah kekhilafan hakim. Novum tidak dikabulkan dengan alasan novum timbul setelah terjadi tindak pidana," ungkap Faisal.

Hartono tersenyum lega setelah dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung dengan Putusan PK Nomor 41 PK/Pid/2021 tanggal 15 September 2021. Bahwa Hartono dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Amar putusan di tingkat PK pada pokoknya juga menyatakan memulihkan Bapak Hartono dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," imbuhnya.

Meskipun diakui sudah ada putusan, namun pihaknya baru menerima Surat Pengantar No.24.U7/3032/HK.01/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022. Putusan PK tanggal 15 September 2021 ini sudah bulat karena mulai proses dari awal, putusan PN Gianyar menghukum terdakwa dengan dissenting opinion.

Berita Terkini Lainnya