Kisah Notaris di Bali, 5 Bulan Jadi Tahanan di Rutan Gianyar
Akhirnya bebas dan dinyatakan tak bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Seorang notaris asal Kota Denpasar, Hartono (59), sempat mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Gianyar selama lebih dari 5 bulan. Perjuangannya untuk bebas dikabulkan Mahkamah Agung dengan bukti Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 41 PK/Pid/2021 tanggal 15 September 2021.
Hartono adalah satu dari empat orang yang menjadi terdakwa atas tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Atas dugaan kasus pemalsuan yang berlangsung pada Desember 2015 ini, saksi pelapor Hartati disebut mengalami kerugian hingga Rp38 miliar. Sejak dinyatakan tidak bersalah, kini ia kembali bekerja di kantornya di Kuta sebagai notaris.
Baca Juga: Cerita Dalang Gus Cupak Lestarikan Wayang di Bali, Ngaturang Ngayah
1. Namanya sempat dimasukkan ke dalam DPO
Hartono dan empat orang lainnya yakni Hendro Nugroho Prawira, Suryadi Asral, Tri Endang Astuti (istri Asral), dan I Putu Adi Mahendra Putra, dijadikan terdakwa atas tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar awal Januari 2019 lalu, majelis hakim menghukum notaris Hartono dan empat terdakwa lain dengan vonis bervariasi. Hartono dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Para terdakwa kemudian melakukan perlawanan hukum banding dan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan kasasi dan MA menyatakan kelima terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama. Putusan ini ke luar pada Juli 2020.
Nama Hartono juga sempat dimasukkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar melalui kuasa hukumnya. Saat itu Hartono mengaku bingung bagaimana cara menyerahkan diri, ia khawatir dengan perlakukan yang akan ia dapatkan.
Kuasa Hukum Harton, Muhammad Faisal, mengaku ditangkapnya Hartono oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali tidaklah benar. Ia mengatakan berkomunikasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dan Kasi Intel perihal penyerahan kliennya.
“Pak Hartono saya yang menyerahkannya,” ungkap Kuasa Hukumnya Muhammad Faisal saat ditemui pada Minggu (6/11/2022).