TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Oknum Sulinggih Pelaku Pelecehan Seksual di Bali P-21

Apakah I Wayan M segera ditahan?

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Denpasar, IDN Times – Berkas perkara sulinggih (Orang yang disucikan umat Hindu Bali) berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), telah dinyatakan P-21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, dikonfirmasi IDN Times membenarkan hal ini.

“Berkas perkara atas nama tersangka IWM telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jawabnya pada Selasa (23/2/2021).

Berikut selengkapnya.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Sulinggih, Kenapa Korban Pelecehan Sulit Berteriak?

Baca Juga: Beratnya Jadi Sulinggih di Bali, Harus Menjauhi Nafsu dan Duniawi

1. Tersangka dijerat tiga pasal sekaligus

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejaksaan Tinggi Bali telah menyatakan P-21 berkas perkara penyidikan Polda Bali terhadap tersangka I Wayan M dan dituntut tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Pencabulan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita pada 4 Juli 2020 lalu di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka I Wayan M telah menentukan sikap pada hari Senin (22/2/2021), dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Bali,” jelas Luga.

Baca Juga: Trik Memastikan Sulinggih Memiliki Track Record Baik di Bali

2. Penyerahan tersangka masih dikoordinasikan

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Luga menyampaikan, tersangka mengaku sebagai sulinggih dan disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial YD. Atas perkara ini, Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang buktinya.

"Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Nantinya jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait berkas perkara yang sudah P-21, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengaku belum menerima pemberitahuan tersebut.

"Saya belum mendapat P-21 terkait perkara tersebut," jawab Kombes Djuhandani.

Baca Juga: PHDI Bali Buka Suara Soal Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Seksual

Berita Terkini Lainnya