Berkas Perkara Oknum Sulinggih Pelaku Pelecehan Seksual di Bali P-21
Apakah I Wayan M segera ditahan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Berkas perkara sulinggih (Orang yang disucikan umat Hindu Bali) berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), telah dinyatakan P-21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, dikonfirmasi IDN Times membenarkan hal ini.
“Berkas perkara atas nama tersangka IWM telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jawabnya pada Selasa (23/2/2021).
Berikut selengkapnya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Sulinggih, Kenapa Korban Pelecehan Sulit Berteriak?
Baca Juga: Beratnya Jadi Sulinggih di Bali, Harus Menjauhi Nafsu dan Duniawi
1. Tersangka dijerat tiga pasal sekaligus
Kejaksaan Tinggi Bali telah menyatakan P-21 berkas perkara penyidikan Polda Bali terhadap tersangka I Wayan M dan dituntut tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Pencabulan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita pada 4 Juli 2020 lalu di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka I Wayan M telah menentukan sikap pada hari Senin (22/2/2021), dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Bali,” jelas Luga.
Baca Juga: Trik Memastikan Sulinggih Memiliki Track Record Baik di Bali
Baca Juga: PHDI Bali Buka Suara Soal Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Seksual