Imigrasi Bali Menolak Permintaan Anak Heather Tinggal di Indonesia
WNA terpidana kasus pembunuhan ini bebas 29 Oktober 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Warga Negara Amerika Serikat, Heather Mack, akan bebas pada 29 Oktober 2021 mendatang. Heather Mack merupakan terpidana kasus pembunuhan dan menjalani vonis pidana 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan.
Menjelang masa pembebasannya, Heather mengajukan permintaan agar anaknya diizinkan tetap berada di Indonesia ketika dirinya dideportasi. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak imigrasi.
Baca Juga: WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021
1. Heather tidak ingin anaknya menjadi pusat pemberitaan media
Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021 lalu, pengacara Heather Mack, Yulius Benyamin Seran, menyampaikan kepada IDN Times bahwa ada persoalan baru menjelang bebasnya Heather dari LPP Kelas II A Kerobokan. Heather ingin agar anak perempuannya yang berumur 6 tahun dan lahir di Bali, tetap berada di Indonesia meskipun ia dideportasi. Heather tidak ingin anaknya menjadi pusat pemberitaan media, baik lokal, nasional, maupun internasional.
“Ada. Ada komunikasi. Terkait beliau meminta agar saya sebagai kuasa hukum dia sejak tahun 2017, memohon kepada pihak imigrasi agar bisa memberikan izin tinggal kepada anaknya. Dan anaknya, dia memohon agar tidak dideportasi bersamaan dengan dirinya.
Dengan alasan, beliau (anak) tidak tahu bagaimana situasi nanti setelah sekembalinya dia di Amerika. Sehingga dia perlu mempersiapkan tempat lingkungan aman dan nyaman bagi anaknya ke Amerika,” jelasnya.