Imigrasi Bali Menolak Permintaan Anak Heather Tinggal di Indonesia

WNA terpidana kasus pembunuhan ini bebas 29 Oktober 2021

Denpasar, IDN Times - Warga Negara Amerika Serikat, Heather Mack, akan bebas pada 29 Oktober 2021 mendatang. Heather Mack merupakan terpidana kasus pembunuhan dan menjalani vonis pidana 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan. 

Menjelang masa pembebasannya, Heather mengajukan permintaan agar anaknya diizinkan tetap berada di Indonesia ketika dirinya dideportasi. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak imigrasi. 

Baca Juga: WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

1. Heather tidak ingin anaknya menjadi pusat pemberitaan media

Imigrasi Bali Menolak Permintaan Anak Heather Tinggal di IndonesiaHeather Louise Mack. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021 lalu, pengacara Heather Mack, Yulius Benyamin Seran, menyampaikan kepada IDN Times bahwa ada persoalan baru menjelang bebasnya Heather dari LPP Kelas II A Kerobokan. Heather ingin agar anak perempuannya yang berumur 6 tahun dan lahir di Bali, tetap berada di Indonesia meskipun ia dideportasi. Heather tidak ingin anaknya menjadi pusat pemberitaan media, baik lokal, nasional, maupun internasional.

“Ada. Ada komunikasi. Terkait beliau meminta agar saya sebagai kuasa hukum dia sejak tahun 2017, memohon kepada pihak imigrasi agar bisa memberikan izin tinggal kepada anaknya. Dan anaknya, dia memohon agar tidak dideportasi bersamaan dengan dirinya.
Dengan alasan, beliau (anak) tidak tahu bagaimana situasi nanti setelah sekembalinya dia di Amerika. Sehingga dia perlu mempersiapkan tempat lingkungan aman dan nyaman bagi anaknya ke Amerika,” jelasnya.

2. Kasus yang menyeret Heather Mack menjadi perhatian publik

Imigrasi Bali Menolak Permintaan Anak Heather Tinggal di Indonesia(Ki-ka) Ka KanwilkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk dan Kadivpas KanwilkumHAM Bali, Suprapto. (IDN Times / Ayu Afria)

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Suprapto, pada Kamis (21/10/2021), menyampaikan bahwa Heather Mack akan bebas murni pada 29 Oktober 2021 mendatang.

Setelah itu, yang bersangkutan akan diserahkan ke Pihak Imigrasi. Setelah Heather Mack bebas, tanggung jawabnya beralih ke Pihak Imigrasi untuk tindakan administrasi selanjutnya.

“Jadi nanti bebas pada tanggal 29 (Oktober 2021). Jadi memang dia bebasnya bebas murni. Memang dari kasusnya itu termasuk menjadi perhatian ya,” ungkapnya.

3. Dokumen pemulangan Heather segera dikoordinasikan dengan pihak Kedutaan Amerika

Imigrasi Bali Menolak Permintaan Anak Heather Tinggal di IndonesiaKadiv Keimigrasian KanwilkumHAM Bali, Amrizal. (IDN Times / Ayu Afria)

Permohonan Heather agar anaknya bisa tetap berada di Indonesia ditolak oleh pihak imigrasi kantor wilayah hukum Bali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Amrizal, saat diwawancarai IDN Times, Kamis (21/10/2021).

“Tidak akan kami ambil keputusan itu. Itu konyol nanti. Apalagi ini anaknya yang masih di bawah umur. Itu pasti diikutsertakan dengan ibunya. Tidak ada kemungkinan kebijakan apapun. Tidak ada yang membijaki bahwasanya anaknya ditinggal yang di bawah umur. Kita yang menjagain anaknya, dia dideportasi. Pasti dipulangkan beserta ibunya. Itu sudah pasti,” tegasnya.

Menurutnya, Heather boleh saja bermohon karena hal tersebut adalah hak asasinya. Namun materi permohonan tersebut tidak bisa dikabulkan. Amrizal mengatakan segera mengoordinasikan dokumen pemulangan Heather dengan pihak Kedutaan Amerika. Apabila dokumen tersebut selesai, termasuk kesiapan tiket, maka yang bersangkutan akan segera dipulangkan sesuai jadwal.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya