TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RS PTN Udayana Disepakati Sebagai Rumah Sakit Khusus COVID-19

Bali juga sudah bisa menguji sampel swab sendiri

Ilustrasi pemeriksaan tes virus Corona di RSUP Sanglah. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah melakukan rapat khusus bersama Rektor Universitas Udayana untuk membahas upaya pengadaan rumah sakit khusus penanganan PDP (Pasien dalam Pengawasan) dan yang positif COVID-19.

Dari hasil pertemuan keduanya, kata Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bal, Dewa Made Indra, telah menyepakati dan menunjuk Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Udayana sebagai rumah sakit khusus untuk melaksanakan perawatan, penanganan pasien PDP dan pasien positif COVID-19. Berikut penjelasan selengkapnya:

Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis

1. RS PTN Udayana masih dalam tahap persiapan menjadi rumah sakit khusus untuk melaksanakan perawatan, penanganan pasien PDP dan pasien positif COVID-19

Dok. IDNTimes/Istimewa

Pihak Rektorat Udayana masih mengupayakan persiapan RS PTN Udayana sebagai rumah sakit khusus untuk melaksanakan perawatan, penanganan pasien PDP dan pasien positif COVID-19. Dewa Indra menyatakan, saat ini PDP masih dirawat di 11 rumah sakit rujukan. Begitu difungsikannya RS PTN Udayana ini, diharapkan bisa mengurangi titik-titik penyebaran COVID-19.

“Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan sudah disiapkan. Jika sudah siap tentu akan kami informasikan,” terang pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, dalam siaran live streaming YouTube Humas Provinsi Bali pukul 17.00 Wita, Jumat (27/3).

Seluruh biasa persiapan dan biaya operasional penanganan COVID-19 ini, lanjut Dewa Indra, menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD).

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO

2. Bali kini telah menyiapkan 11 rumah sakit rujukan COVID-19

IDN Times/Wira Sanjiwani

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan empat rumah sakit rujukan di Provinsi Bali. Seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan, RSUD Sanjiwani Gianyar, dan RSUD Buleleng.

Kemudian Surat Keputusan Gubernur Bali telah menetapkan tujuh rumah sakit rujukan. Masing-masing adalah:

  • Kota Denpasar: RS Wangaya dan RS Bali Mandara
  • Kabupaten Badung: RSUD Mangusada dan RS Universitas Udayana di Jimbaran
  • Kabupaten Jembrana: RSU Negara
  • Kabupaten Klungkung: RSUD Klungkung
  • Kabupaten Buleleng: RS Pratama Giri Emas.

Baca Juga: [UPDATE] Bali Sudah Ada 9 Orang Positif COVID-19

Berita Terkini Lainnya