Fakta Narkoba Jenis P-Flouro Fori yang Dipakai Selebgram Syiva
Jaga diri semeton Bali, jangan sampai terjebak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus penangkapan selebgram asal Jakarta bernama Syiva Angel? Tersangka bersama dengan tiga orang rekannya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Rabu (6/1/2021) lalu di salah satu vila di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Barang bukti yang ditemukan polisi saat itu adalah 4 butir tablet P-Flouro Fori dan 3 pecahan tablet seberat 1,90 gram. Apakah sebenarnya P-Flouro Fori yang dianggap sebagai barang langka ini? Berikut penjelasan dari Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Putu Agus Arjaya, pada Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Selebgram Asal Jakarta Ditangkap di Kuta Bali karena Kasus Narkoba
1. Narkoba yang dikantongi Syiva nama merek dagang dan kandungannya perlu dicek
Menurut Putu Agus Arjaya, barang narkotika daftarnya sudah ada di Peraturan Menteri Kesehatan sehingga setiap ada perubahan, akan ikut merubah daftar barang narkotika. Dasar penegak hukum melakukan penindakan saat ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2020.
“Barang itu masuk list apa gak? Nah sementara di pasaran, nama-nama barang itu kan nama dagang. Contohnya ineks, ekstasi. Kalau dilihat di list, gak akan ada. Tapi yang ada, kandungan kimianya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa P-Flouro Fori merupakan nama dagang sehingga perlu dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui kandungan kimianya.
“Yang dipakai nama pasaran. Harus tahu dulu hasil labnya, kandungannya apa. Nanti masuk di narkotika golongan mana. Bisa golongan I, golongan II, golongan III,” ucapnya.
Baca Juga: Ditangkap karena Kasus Narkoba di Bali, 9 Fakta Selebgram Syvia Angel