Isi Instruksi Gubernur Bali, Seluruh Kegiatan Dibatasi Selama COVID-19
Demi keselamatan bersama kata Gubernur Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, kembali mengeluarkan instruksi Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali. Mengingat penyebaran COVID-19 semakin meningkat dan meluas, sehingga perlu kewaspadaan serta antisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah. Termasuk mengurangi interaksi dengan orang lain demi keselamatan umat manusia.
Seperti diketahui bahwa hingga Kamis (2/4) kemarin, dilaporkan ada tambahan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak sembilan orang. Terdiri dari satu Warga Negara Asing (WNA) dan delapan Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga total kumulatif PDP sebanyak 166 orang per tanggal 2 April 2020.
Dari jumlah tersebut, 126 orang telah dinyatakan negatif, dan 25 orang dinyatakan positif COVID-19. Dari jumlah positif tersebut, sebanyak 11 orang telah dinyatakan sembuh ,dan dua orang dinyatakan meninggal dunia. Berikut isi instruksi Gubernur Bali:
Baca Juga: 3481 Pekerja Migran Pulang ke Bali, Satgas: Mereka Bukan Penyakit
1. Instruksi Gubernur Bali berisi pembatasan warga yang beraktivitas di luar rumah
Upaya ini di antaranya dengan:
- Belajar di rumah: kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring atau online
- Bekerja di rumah: penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung
- Beribadah di rumah.
Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis
Baca Juga: [FOTO] Nasi Wong-wongan Penolak Bala di Bali, Upaya Mencegah COVID-19