TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Isi Instruksi Gubernur Bali, Seluruh Kegiatan Dibatasi Selama COVID-19

Demi keselamatan bersama kata Gubernur Bali

IDN Times

Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, kembali mengeluarkan instruksi Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali. Mengingat penyebaran COVID-19 semakin meningkat dan meluas, sehingga perlu kewaspadaan serta antisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah. Termasuk mengurangi interaksi dengan orang lain demi keselamatan umat manusia.

Seperti diketahui bahwa hingga Kamis (2/4) kemarin, dilaporkan ada tambahan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak sembilan orang. Terdiri dari satu Warga Negara Asing (WNA) dan delapan Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga total kumulatif PDP sebanyak 166 orang per tanggal 2 April 2020.

Dari jumlah tersebut, 126 orang telah dinyatakan negatif, dan 25 orang dinyatakan positif COVID-19. Dari jumlah positif tersebut, sebanyak 11 orang telah dinyatakan sembuh ,dan dua orang dinyatakan meninggal dunia. Berikut isi instruksi Gubernur Bali:

Baca Juga: 3481 Pekerja Migran Pulang ke Bali, Satgas: Mereka Bukan Penyakit

1. Instruksi Gubernur Bali berisi pembatasan warga yang beraktivitas di luar rumah

instagram.com/idntimes

Upaya ini di antaranya dengan:

  • Belajar di rumah: kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring atau online
  • Bekerja di rumah: penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung
  • Beribadah di rumah.

2. Memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata

IDN Times/Reynaldy Wiranata

Instruksinya adalah:

  • Menutup operasional objek wisata
  • Menutup operasional hiburan malam
  • Meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen
  • Meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

3. Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama

IDN Times/Ayu Afria

Kegiatan adat dan agama diminta agar dilaksanakan di rumah. Dalam kegiatan adat dan agama yang harus dilakukan di luar rumah, hanya boleh melibatkan paling banyak 25 orang dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis

4. Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut:

IDN Times/Ayu Afria Ulita

Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak, atau WNA yang akan kembali ke negaranya.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

5. Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk

Dok.IDN Times/Istimewa

Baca Juga: [FOTO] Nasi Wong-wongan Penolak Bala di Bali, Upaya Mencegah COVID-19

Berita Terkini Lainnya