Mengaku Buat Tidur, Dua Remaja Tabanan Nekat Pakai Tembakau Gorila
Hindari hal seperti ini ya semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Dua orang remaja, berinisial SWA (21) dan WS (21), ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan barang bukti jenis tembakau gorila. Meski ditangkap dalam waktu yang berbeda, namun keduanya merupakan teman satu kelas saat mereka duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tabanan.
“Tembakau sintetis ini yang dinamakan tembakau gorilla, sekarang dipesan berbasiskan media sosial. Nah mereka punya grup, kemudian di grup itu menginformasikan bahwa ada akun bodong yang menjual sintesis ini,” terang Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen pol Gde Sugianyar Dwi Putra, pada Jumat (28/5/2021).
Baca Juga: Buruh Bangunan di Denpasar Nekat Edarkan Pil Koplo, Didapat dari Jawa
Baca Juga: WNA Asal Rusia Beli Narkoba Jenis DMT, Dikirim Via Kantor Pos ke Bali
1. Paket tembakau gorilla dikirim dari Makassar
Menurut Brigjen Sugianyar, tersangka SWA ditangkap dengan barang bukti seberat 12,31 gram tembakau gorilla. Tembakau gorilla ini dikirim melalui paket asal Makassar dengan tujuan sebuah alamat di Kebupaten Tabanan. Paket itu kemudian dicurigai oleh petugas Bea Cukai Denpasar dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Pulau Menjangan, Desa Duh Peken, Kabupaten Tabanan pada Kamis (20/5/2021) pukul 14.00 Wita.
“Biasanya dipakai tidur. Supaya bisa tidur. Ndak (tidak bekerja). Cuma jualan baju online. Saya dulu waktu SMA pernah makai, habis itu 6 bulan yang lalu. Pengen lagi, pengen lagi,” pengakuan tersangka SWA.
Baca Juga: Dua Laki-laki Asal Aceh Selundupkan Sabu ke Bali, Pakai Sandal Jepit