Buruh Bangunan di Denpasar Nekat Edarkan Pil Koplo, Didapat dari Jawa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Dua orang buruh bangunan bernama Kusmanto (35) dan Yunus (25) tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dengan barang bukti ratusan ribu pil koplo.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Pidada, Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, pada Senin (3/5/2021) pukul 20.00 Wita dan tanpa perlawanan.
Baca Juga: Polresta Denpasar Sita 6 Kg Ganja dari Tiga Tersangka
1. Gerak-gerik kedua pelaku terlihat mencurigakan
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, AKP Losa Lusiano Araujo, menyampaikan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Senin (3/5/2021), melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan kerap digunakan untuk transaksi obat terlarang.
Tak berselang lama, pukul 20.00 Wita, datanglah kedua pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti pil koplo ratusan butir.
“Hasil penggeledahan tersangka, ditemukan barang bukti pil putih logo Y sebanyak 780 butir,” ungkap Kombes Jansen pada Kamis (27/5/2021).
2. Pihak kepolisian menyita 926.040 butir pil koplo
Petugas kemudian menggiring kedua pelaku ke tempat kos mereka dan menemukan sebanyak 8.032 butir. Pil koplo yang diakui adalah miliknya tersebut dibeli seharga Rp2,5 juta per kalengnya, kemudian dijual Rp30 ribu per butirnya. Saat itu ditemukan juga 4 toples putih dengan sejumlah 926.040 butir pil koplo. Pil koplo ini didapatkan dari Pulau Jawa yang dibawa kurir melalui jalur darat, lalu menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk.
Tersangka diketahui sudah satu tahun menjual pil koplo di wilayah Denpasar. “Hasil penyelidikan kami, diedarkan masih di wilayah Denpasar. Biasanya dia sasarannya orang-orang proyek. Tukang, kuli bangunan. Bikin fly, tambah tenaga dia,” ungkap Kombes Jansen.
3. Pelaku terancam maksimal 10 tahun penjara
Kepada kedua tersangka pengedar ini, disangkakan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun mereka terkena ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
“Modusnya menyimpan dan memperjual belikan pil koplo. Dengan motif ekonomi,” ungkap Kombes Jansen.