Dua Laki-laki Asal Aceh Selundupkan Sabu ke Bali, Pakai Sandal Jepit

Pelaku ditangkap di terminal domestik Bandara Ngurah Rai

Denpasar, IDN Times – Dua pelaku penyelundupan sabu ke Bali, berinisial M (23) dan F (23), ditangkap di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (22/5/2021) pukul 15.30 Wita.

Di mana pelaku mendapatkan barang dan ke mana akan diedarkan? Berikut penjelasannya. 

Baca Juga: Buruh Bangunan di Denpasar Nekat Edarkan Pil Koplo, Didapat dari Jawa

1. Dari Aceh membawa sabu seberat 1 kilogram

Dua Laki-laki Asal Aceh Selundupkan Sabu ke Bali, Pakai Sandal JepitKurir sabu dari Aceh menuju Bali dan NTB. (Dok.IDN Times/BNNP Bali)

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menyampaikan bahwa tersangka asal Aceh ini menyelundupkan sabu dengan modus dimasukkan ke dalam sandal. Pelaku terbang menuju Bali dan tiba di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan membawa 1 kilogram sabu.

“Dimasukkan ke dalam sol sandal,” tegasnya.

Keduanya ditangkap saat turun dari pesawat yang ditumpangi.

2. Kedua tersangka menunggu perintah pengendali

Dua Laki-laki Asal Aceh Selundupkan Sabu ke Bali, Pakai Sandal JepitIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sebanyak 1 kilogram sabu tersebut dipecah menjadi empat bagian dan dimasukkan ke dalam sandal yang dipakai oleh kedua tersangka. Rencananya barang tersebut akan dibawa ke tujuan akhir, yakni Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

“Direncanakan setelah landing di Ngurah Rai, nanti diberi tiket oleh pengendalinya. Rencana akan terbang ke Lombok, terakhir tujuan ke Mataram,” tegas Brigjen pol Gde Sugianyar Dwi Putra.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui membawa sabu itu untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok atas perintah pengendali yang diduga berada di Aceh.

3. Pelaku mengaku mendapatkan imbalan Rp30 juta sekali jalan

Dua Laki-laki Asal Aceh Selundupkan Sabu ke Bali, Pakai Sandal JepitIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku mengaku mendapatkan imbalan Rp30 juta sekali jalan. Sebenarnya ini adalah kali kedua yang bersangkutan menjadi kurir narkoba lintas provinsi dengan tujuan Bali dan Lombok.

“Kalau dari sisi nilai jual di pasaran yang kami monitor, satu gram harganya Rp1,75 juta. Kalau di NTB Rp2 juta,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya