TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diskon Landing Fee 100 Persen untuk Penerbangan Internasional ke Bali 

Mulai hari ini Bali membuka pariwisata untuk turis asing

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai)

Badung, IDN Times - Mulai hari ini, Kamis (14/10/2021), Bali kembali membuka penerbangan untuk wisatawan mancanegara (wisman). Seiring dengan rencana pembukaan pintu internasional, PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan kebijakan stimulus atau insentif untuk maskapai nasional maupun asing yang melakukan penerbangan internasional dari dan menuju Bali.

Dengan pemberian stimulus ini, diharapkan dapat mendukung pemulihan sektor pariwisata Bali. Berikut jumlah stimulus yang diberikan oleh PT Angkasa Pura I kepada maskapai yang melakukan penerbangan internasional?

Baca Juga: H-2 Pariwisata Internasional Dibuka, Bookingan Hotel di Bali Nol   

Baca Juga: Hari Ini Pariwisata untuk Turis Asing Dibuka, Bali Tertibkan Gepeng 

1. Masa pemberian insentif mulai periode 14 Oktober 2021 hingga 30 Juni 2022

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai)

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi, menyampaikan dalam rilis tertulisnya bahwa insentif yang diberikan berupa diskon biaya pendaratan atau landing fee. Adapun masa pemberian insentif mulai periode 14 Oktober 2021 hingga 30 Juni 2022.

Diskon landing fee sebesar 100 persen berlaku mulai 14 Oktober hingga 31 Desember 2021. Sementara untuk periode 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022, diskon landing fee yang diberikan hanya sebesar 50 persen.

2. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi maskapai untuk mendapatkan insentif

Ilustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, untuk mendapatkan insentif ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh maskapai. Perusahaan yang mengajukan insentif untuk penerbangan rute internasional merupakan Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.

Selain itu, penerbangan yang masuk dalam program insentif merupakan penerbangan penumpang regular berjadwal yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berdasarkan Ijin Rute Penerbangan.

Penerbangan yang tidak masuk dalam program insentif adalah penerbangan kargo (freighter), general aviation, dan charter.

Berita Terkini Lainnya