TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi di Bali

Apakah ada yang mengalami kejadian serupa?

ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa

Denpasar, IDN Times – Akhir-akhir ini publik menyorot kinerja kepolisian. Satu per satu pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum polisi mencuat ke ruang publik, termasuk soal kasus kekerasan seksual. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya menerbitkan telegram dan memerintahkan secara tegas agar anggota Polri yang melanggar prosedur diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Lalu bagaimana dengan polisi di Bali? Apakah ada yang melakukan pelanggaran serupa? Berikut beberapa kasus pelecehan seksual oleh oknum polisi di Bali:

Baca Juga: Peras Perempuan, Oknum Anggota Polda Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

1. Anggota Polda Bali memeras, mengancam, dan memaksa korban melayani hasrat seksualnya

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Masih ingat oknum Anggota Polda Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu? Pada 3 Juni 2021 ia divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Ia terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan. Briptu Ryanzo diketahui merupakan anggota yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali.

Briptu Ryanzo ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Desember 2020 atas dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang perempuan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020 di SPKT Polda Bali.

Selain mengancam, terdakwa juga menyetubuhi korban MIS (21) dalam rentang waktu 15 Desember 2020 pukul 23.00 Wita hingga 16 Desember 2020 pukul 02.00 Wita di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Depasar Selatan. Korban saat itu disebut melakukan open Booking-Order (BO) melalui aplikasi MiChat.

Briptu Ryanzo sempat mengancam MIS dengan kasus prostitusi online. Kejadian tersebut berujung pemaksaan terhadap korban untuk melayani hasrat seksual Ryanzo. Tak cukup di situ, smartphone pelapor disita dan uangnya diambil. Tersangka juga meminta jatah setoran bulanan kepada MIS.

2. Pelaporan kasus yang melibatkan oknum polisi harus dilakukan dengan hati-hati

Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Dihubungi pada Kamis (4/11/2021) malam, kuasa hukum korban MIS saat itu, Charlie Usfunan, menyampaikan kejadian ini merupakan pertama kalinya ia menangani kasus yang melibatkan oknum polisi. Saat menangani kasus ini, ia mengaku harus berhati-hati dan menekankan bahwa yang dilaporkan adalah oknum polisi, bukan seolah-olah melawan institusi.

“Untuk oknum polisi ini kan kami pertama, harus berhati-hati. Karena apa? Karena kami takutnya dilibatkan ke suatu instansi atau institusi terkait kan. Yang kedua, kami harus tahu ini isunya untuk apa, makanya selalu saya berbicara bahwa ini nih oknum polisi. Bukan lembaga atau institusi terkait,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan oknum polisi tersebut sangat mempermalukan institusi mereka. Karena merasa memiliki kewenangan, sehingga kewenangan itu disalahgunakan oleh oknum polisi yang tidak bertanggung jawab. Dengan kewenangan yang dimiliki oleh oknum tersebut, korban juga merasa ketakutan karena memang berkaitan dengan prostitusi.

“Kalau nantinya saya menemukan kasus yang sama, ya saya akan fight. Karena apa? Yang kami bela ini juga manusia. Walaupun dia sebagai cewek panggilan atau open BO. Tapi kan dia juga punya alasan kenapa dia seperti itu. Jangan sampai alasan-alasan seperti itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab seperti ini,” ungkapnya.

Saat kasusnya bergulir di kepolisian, kliennya sempat beberapa kali mendapatkan intimidasi. Bahkan tawaran mediasi untuk mencapai perdamaian.

3. Oknum polisi mengajak seorang jurnalis perempuan untuk tidur

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain peristiwa yang menimpa MIS, ada juga kejadian lainnya yang menyeret oknum polisi. Pengalaman ini diungkap oleh seorang jurnalis perempuan (nama dirahasiakan), di mana peristiwa yang dialaminya terjadi sekitar tahun 2017 lalu. Sebagai bagian dari kerja jurnalistiknya, ia mengenal oknum polisi tersebut di wilayah hukum Polsek Kuta, Kabupaten Badung. Keduanya awalnya berkomunikasi secara profesional sebagaimana rekan kerja di lapangan.

Suatu pagi, pukul 06.00 Wita, ada pesan masuk yang dikirim oleh oknum tersebut. Dalam pesan tersebut berisi ajakan kepada jurnalis ini untuk bertemu saat itu juga di suatu tempat di Jalan Pantai Kuta. Jurnalis tersebut kemudian bertanya apakah ada kejadian penting di lapangan sehingga mengharuskan bertemu saat itu juga? Namun oknum polisi itu menjawab bahwa ia memanggil untuk menemaninya tidur. Menerima pesan tersebut, jurnalis itu pun marah. 

“Saya pikir awalnya dia (Oknum polisi) mau berbagi info kejadian di seputaran Pantai Kuta sehingga menyuruh saya agar menemuinya di salah satu tempat yang ditunjuk. Tapi rupanya ia menyampaikan agar saya menemani dia tidur. Dia sudah pesan hotellah untuk menginap. Saya kan nggak mau. Saya bilang, Bapak hubungan kita profesional ya. Saya jurnalis dan bapak polisi. Selain itu tidak ada. Tapi malah dia melontarkan kata-kata yang menghina saya, dia bilang begini, 'Kamu itu sok suci, awas ya suatu saat nanti kamu pasti tidur dengan saya,'. Begitu,” paparnya.

Menerima perlakuan seperti itu, jurnalis tersebut langsung memblokir nomor oknum polisi itu. Belakangan, oknum polisi itu masih terus menggoda korban. 

Berita Terkini Lainnya