TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Cara BNN Menelusuri Pencucian Uang Hasil Narkoba

Bisnis narkoba di Bali hasilkan aset ruko hingga vila

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose pada Jumat (5/5/2023) mengungkap hasil TPPU Narkotika di Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnational organized crime, yang biasanya diikuti oleh kegiatan pencucian uang atau money laundering. Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose, Jumat (5/5/2023) lalu mengakui pengungkapan pencucian uang dari hasil narkotika ini memiliki kesulitan tersendiri.

Pengungkapan di Bali sejauh ini baru dilakukan dua kali. Yakni BNN RI menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di wilayah Pemogan, Kota Denpasar, senilai Rp15 miliar pada Mei 2023. Tahun 2022, BNNP Bali juga menyita aset senilai Rp2,3 miliar di Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Baca Juga: BNN Sita Aset TPPU Narkotika di Denpasar Senilai Rp15 Miliar

1. Bagaimana BNN menelusuri pencucian uang hasil narkotika?

Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Golose menceritakan, penelusuran pencucian uang hasil narkotika ini menggunakan beberapa tahapan. Secara teori terdiri dari follow the suspect, follow the money, dan follow the asset.

Follow the suspect dilakukan karena pelaku jaringan narkotika melakukan pencucian uang untuk membuat hasil kejahatan mereka terlihat legal. Sedangkan dalam pendekatan follow the money, yaitu penyidik berusaha menemukan uang atau harta benda kekayaan lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti kejahatan, dan sudah melalui analisis transaksi keuangan. Sehingga dapat diduga bahwa uang tersebut berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Selanjutnya pendekatan follow the asset, yaitu para penyidik harus bisa menghentikan secara total jaringan peredaran narkotika. Tidak hanya menindak pengedar atau pelaku di lapangan. Pihaknya juga dapat memiskinkan para bandar narkotika dan para master mind-nya.

2. BNN RI ungkap TPPU Rp15 miliar berasal dari mantan narapidana

Bangunan ruko di Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan bukti TPPU narkotika disita BNN RI. (IDN Times/Ayu Afria)

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, mengatakan perkara TPPU narkotika senilai Rp15 miliar yang dilakukan tersangka MW (36) sudah sangat jelas. Dari hasil penelusuran petugas, lokasi asetnya berupa tiga unit ruko tingkat tiga di Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Barat, yang baru dibeli dan mulai dibangun pada tahun 2021. Pembelian sejumlah aset tersebut dari hasil MW mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.

“Ini ruko dibangun 2021. Dia beli tanah,” katanya.

MW sendiri diketahui baru pindah ke Bali pada tahun 2014. Kemudian terjerat tindak pidana narkotika pada tahun 2016. Pada saat itu ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, dan dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Berita Terkini Lainnya