3 Cara BNN Menelusuri Pencucian Uang Hasil Narkoba
Bisnis narkoba di Bali hasilkan aset ruko hingga vila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnational organized crime, yang biasanya diikuti oleh kegiatan pencucian uang atau money laundering. Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose, Jumat (5/5/2023) lalu mengakui pengungkapan pencucian uang dari hasil narkotika ini memiliki kesulitan tersendiri.
Pengungkapan di Bali sejauh ini baru dilakukan dua kali. Yakni BNN RI menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di wilayah Pemogan, Kota Denpasar, senilai Rp15 miliar pada Mei 2023. Tahun 2022, BNNP Bali juga menyita aset senilai Rp2,3 miliar di Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Baca Juga: BNN Sita Aset TPPU Narkotika di Denpasar Senilai Rp15 Miliar
1. Bagaimana BNN menelusuri pencucian uang hasil narkotika?
Golose menceritakan, penelusuran pencucian uang hasil narkotika ini menggunakan beberapa tahapan. Secara teori terdiri dari follow the suspect, follow the money, dan follow the asset.
Follow the suspect dilakukan karena pelaku jaringan narkotika melakukan pencucian uang untuk membuat hasil kejahatan mereka terlihat legal. Sedangkan dalam pendekatan follow the money, yaitu penyidik berusaha menemukan uang atau harta benda kekayaan lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti kejahatan, dan sudah melalui analisis transaksi keuangan. Sehingga dapat diduga bahwa uang tersebut berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Selanjutnya pendekatan follow the asset, yaitu para penyidik harus bisa menghentikan secara total jaringan peredaran narkotika. Tidak hanya menindak pengedar atau pelaku di lapangan. Pihaknya juga dapat memiskinkan para bandar narkotika dan para master mind-nya.