Bule di Bali yang Kabur dari Penjara & Sembunyi di Got Divonis 7 Tahun
Bulenya pernah bikin heboh di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Masih ingat kasus seorang warga negara asing (WNA) di Bali yang kabur dari penjara lalu menyelinap ke parit, bersembunyi di dalam got, dan menutupi tubuhnya dengan ranting? Setelah sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) saat diperiksa Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali Sabtu (27/4) lalu pukul 01.00 Wita, Andrei Spiridonov (36), terpidana asal Rusia, akhirnya divonis tujuh tahun penjara. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (23/10).
Ia ditangkap pada Minggu (28/4) pukul 22.48 Wita di Gang Tunjung Sari, Desa Tohpati, Denpasar Timur. Ia menyelinap di parit dengan menutupi dirinya menggunakan ranting dan daun tanpa memakai baju. Berikut hasil putusan hakim terhadap terpidana:
1. Selain dipenjara, ia juga didenda Rp800 juta
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dewa Budhi Watsara, tidak hanya mengganjar hukuman pidana fisik terhadap kepemilikan narkoba jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) seberat 200 gram saja. Terpidana juga dikenakan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum dengan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba dalam bentuk tanaman yang merupakan DMT berat bersih mencapai 200 gram," sebut Hakim yang dibacakan di Ruang Sidang Candra.
Lantaran aksinya yang kabur dari Polda Bali saat menjalani proses penyidikan, hal itu turut menjadi unsur pertimbangan yang memberatkan putusan hukuman terpidana di pengadilan. Terhadap putusan ini, terpidana menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali memilih untuk pikir-pikir.
Baca Juga: Fenomena Turis Asing Kehabisan Uang di Bali, Siapa Bertanggung Jawab?