TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bali Tanggapi Kerugian Miliaran Akibat Ketatnya Syarat Masuk: Itu Cost

Bagaimana menurut semeton kebijakan ini?

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Denpasar, IDN Times – Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani mengatakan Provinsi Bali mengalami kerugian hingga Rp967 miliar setelah pemerintah mewajibkan wisatawan melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum terbang ke Bali. Hal tersebut disampaikan dalam webinar Penandatanganan Nota Kesepahaman PHRI dan AirAsia pada Rabu (16/12/2020).

Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra akhirnya menanggapi hal tersebut. Menurutnya, apabila benar adanya, ini adalah cost yang memang harus dibayar atas kebijakan yang telah dibuat.

“Dengan kebijakan ini maka ada informasi tentang cancel atau pending keberangkatan ke Bali. Asumsinya mungkin benar seperti itu karena datanya tidak ada. Tidak kita lihat bersama-sama. Kalaupun itu benar adanya, maka itu adalah cost yang harus kita bayar untuk menjaga keseimbangan,” jelasnya.

Baca Juga: Gara-gara Tes Swab Jadi Syarat, Wisatawan Pilih Batal Datang ke Bali

Baca Juga: Diwajibkan Tes Swab, Satu Keluarga Batalkan Pesan Kamar di Nusa Penida

1. Cost memang harus dibayar demi keseimbangan

Suasana Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Dewa Indra menegaskan bahwa apabila asumsi adanya pembatalan atau penundaan kedatangan wisatawan nusantara ke Bali adalah benar adanya, maka ini adalah cost yang memang harus dibayar demi keseimbangan. Apalagi menurutnya pemerintah daerah telah mengambil kebijakan tengah mengingat setiap pengambilan kebijakan ada cost yang harus dibayar dan manfaat yang diterima.

“Kalau mau tidak ada yang rugi dari sisi ekonomi, berarti kita harus membuka kelonggaran. Maka yang terjadi adalah kasus meningkat, angka kesakitan meningkat. Bukan tidak mungkin juga angka kematian meningkat. Ini juga adalah kalau dihitung dengan biaya, gak terhitung nilainya kalau sampai korban jiwa meninggal bertambah,” jelasnya.

Baca Juga: Kebijakan Syarat Masuk Bali Libur Nataru Direvisi Lagi, Ini Daftarnya

2. Ada manfaat yang akan diterima Provinsi Bali

Ilustrasi pemakaman pasien positif COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Ia tidak menampik bahwa kebijakan SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 ini akan mengurangi kunjungan ke Bali. Apabila dikapitalisai dalam rupiah, memang benar adanya sejumlah kerugian. Namun menurutnya ada manfaat yang akan diterima yakni ketika kasus COVID-19 bisa dikendalikan dan angka kesakitan hingga kematian juga bisa dikendalikan.

“Tapi kalau tidak, ini ada kerugian ini berarti kita buka lebar-lebar. Maka kita juga harus membayar dengan sangat mahal. Kasus COVID-19 akan meningkat. Kesakitan akan meningkat. Angka kematian akan meningkat. Tinggal kita pilih yang mana,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya