TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Pilot Project Pembangunan Rendah Karbon, Koster: Cocok Banget

Sudah saatnya memasuki Bali Era Baru

IDN Times/Diantari Putri

Denpasar, IDN Times - Provinsi Bali dipilih sebagai salah satu Pilot Project Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Gubernur Bali I Wayan Koster dan Menteri PPN Suharso Monoarfa bahkan resmi telah meneken MoU (Memorandum of Understanding) di Kantor Gubernur Bali, pada Selasa (14/1).

Lalu apa tanggapan Gubernur Koster tentang proyek ini?

Baca Juga: Menteri PPN Teken MoU Pembangunan Rendah Karbon dengan Bali dan Riau

1. Gubernur Koster akui Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Suasana di Terasering Tegalalang Ubud, Bali. (IDN Times/Dewi Suci)

Menanggapi terpilihnya Bali sebagai pilot project, Gubernur Koster menyampaikan bahwa PPRK ini sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Yaitu mewujudkan Bali yang bersih, hijau dan indah.

“Ini udah cocok banget dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dengan menjaga alam yang bersih,” kata Gubernur Koster.

2. Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan regulasi terkait Bali Energi Bersih

IDN Times/Ayu Afria

Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan berbagai macam upaya. Satu di antaranya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca. Selain itu, ada penetapan regulasi Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih, sebagai komponen yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. Beberapa penerapan lain di antaranya:

  1. Pembangkit listrik wajib menggunakan bahan bakar Energi Bersih yaitu Gas Alam Cair dan Energi Terbarukan
  2. Mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan Energi Bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau
  3. Memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, Desa Adat dan Badan Usaha Milik Daerah untuk mengelola Energi Bersih baik secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Nasional atau Swasta.

Baca Juga: Menteri Suharso Usulkan Materi Kebencanaan Masuk Kurikulum Pendidikan

Berita Terkini Lainnya