Jadi Pilot Project Pembangunan Rendah Karbon, Koster: Cocok Banget
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Provinsi Bali dipilih sebagai salah satu Pilot Project Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Gubernur Bali I Wayan Koster dan Menteri PPN Suharso Monoarfa bahkan resmi telah meneken MoU (Memorandum of Understanding) di Kantor Gubernur Bali, pada Selasa (14/1).
Lalu apa tanggapan Gubernur Koster tentang proyek ini?
1. Gubernur Koster akui Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Menanggapi terpilihnya Bali sebagai pilot project, Gubernur Koster menyampaikan bahwa PPRK ini sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Yaitu mewujudkan Bali yang bersih, hijau dan indah.
“Ini udah cocok banget dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dengan menjaga alam yang bersih,” kata Gubernur Koster.
Baca Juga: Menteri PPN Teken MoU Pembangunan Rendah Karbon dengan Bali dan Riau
2. Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan regulasi terkait Bali Energi Bersih
Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan berbagai macam upaya. Satu di antaranya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca. Selain itu, ada penetapan regulasi Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih, sebagai komponen yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. Beberapa penerapan lain di antaranya:
- Pembangkit listrik wajib menggunakan bahan bakar Energi Bersih yaitu Gas Alam Cair dan Energi Terbarukan
- Mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan Energi Bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau
- Memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, Desa Adat dan Badan Usaha Milik Daerah untuk mengelola Energi Bersih baik secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Nasional atau Swasta.
3. Pemerintah Provinsi Bali juga membuat empat regulasi terkait permasalahan lingkungan hidup
Beberapa regulasi lain, lanjut Koster, yang telah ia buat antara lain:
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Sistem Pertanian Organik.
“Kearifan lokal yang bersandarkan pada tiga komponen utama pembangunan Bali: Alam Bali, Krama Bali dan Kebudayaan Bali sangat diperhatikan, sebagai perwujudan ekonomi gotong royong dan Trisakti Bung Karno. Yang melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali dalam menjaga kondisi lingkungan hidup,” terangnya saat memberikan sambutan.
Baca Juga: Menteri Suharso Usulkan Materi Kebencanaan Masuk Kurikulum Pendidikan