Perlu 7 Bulan Lengkapi Berkas Pencabulan Anak di Buleleng, Ada Apa?
Pihak kepolisian mengaku alami kendala saat penyelidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Setelah tujuh bulan lamanya, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja menyatakan berkas perkara pencabulan anak di bawah umur sudah lengkap atau P21. Diketahui korban berusia 11 tahun dan terduga pelaku berusia 22 tahun. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Pihak kepolisian mengatakan ada kendala selama melakukan penyelidikan. Lalu apa kendala yang dialami?
Baca Juga: Aparat dan Pemuda di Desa Sidetapa Buleleng Tanda Tangani Surat Damai
1. Kejadian pencabulan anak ini dilaporkan pada bulan Maret 2021
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, menyampaikan bahwa dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada tanggal 8 Juli 2020 dan 18 November 2020. Laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng dilakukan pada 29 Maret 2021 dengan bukti lapor LP-B/33/III/2021/Bali/Res Bll.
Penyelidikan terhadap laporan ini sempat mengalami kendala disebut karena minimnya saksi dan bukti pendukung mengingat rentang waktu kejadian yang cukup lama. Karenanya, pihak kepolisian memerlukan waktu yang cukup lama untuk menentukan status pidana atas kejadian yang dilaporkan. Akhirnya kasus pun ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kepolisian meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga menetapkan pelakunya.
“Terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada, termasuk hasil visum bahwa korban telah disetubuhi oleh terduga pelaku DW AID alias Open dengan cara dipaksa sehingga korban mengalami kesakitan dan melarikan diri setelah disetubuhi,” jelanya pada Senin (13/9/2021).