Perlu 7 Bulan Lengkapi Berkas Pencabulan Anak di Buleleng, Ada Apa?

Pihak kepolisian mengaku alami kendala saat penyelidikan

Buleleng, IDN Times - Setelah tujuh bulan lamanya, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja menyatakan berkas perkara pencabulan anak di bawah umur sudah lengkap atau P21. Diketahui  korban berusia 11 tahun dan terduga pelaku berusia 22 tahun. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Pihak kepolisian mengatakan ada kendala selama melakukan penyelidikan. Lalu apa kendala yang dialami?

Baca Juga: Aparat dan Pemuda di Desa Sidetapa Buleleng Tanda Tangani Surat Damai

1. Kejadian pencabulan anak ini dilaporkan pada bulan Maret 2021

Perlu 7 Bulan Lengkapi Berkas Pencabulan Anak di Buleleng, Ada Apa?Ilustrasi pencabulan. Pixabay

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, menyampaikan bahwa dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada tanggal 8 Juli 2020 dan 18 November 2020. Laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng dilakukan pada 29 Maret 2021 dengan bukti lapor LP-B/33/III/2021/Bali/Res Bll.

Penyelidikan terhadap laporan ini sempat mengalami kendala disebut karena minimnya saksi dan bukti pendukung mengingat rentang waktu kejadian yang cukup lama. Karenanya, pihak kepolisian memerlukan waktu yang cukup lama untuk menentukan status pidana atas kejadian yang dilaporkan. Akhirnya kasus pun ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kepolisian meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga menetapkan pelakunya.

“Terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada, termasuk hasil visum bahwa korban telah disetubuhi oleh terduga pelaku DW AID alias Open dengan cara dipaksa sehingga korban mengalami kesakitan dan melarikan diri setelah disetubuhi,” jelanya pada Senin (13/9/2021).

2. Setelah tujuh bulan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU

Perlu 7 Bulan Lengkapi Berkas Pencabulan Anak di Buleleng, Ada Apa?Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

AKBP Andrian Pramudianto mengatakan perlu penanganan yang ekstra dalam menangani kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terduga pelaku. Setelah hampir 7 bulan, akhirnya kasus pencabulan ini dinyatakan lengkap oleh JPU dengan bukti surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja Nomor : B-1624/N.1.11./Eku.1/8/2021 tertanggal  23 Agustus 2021.

“Hari ini, Senin tanggal 13 September 2021 terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Surat Pengantar Nomor: B/1383.B/IX/Res.1.24/2021/Res Bll. Sehingga dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus sudah selesai di penyidikan," ungkapnya.

3. Terduga pelaku dijerat pasal perlindungan anak

Perlu 7 Bulan Lengkapi Berkas Pencabulan Anak di Buleleng, Ada Apa?Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak kepolisian Polres Buleleng menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Terduga pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali. Pertama, korban disetubuhi pada 8 Juli 2020 dan pada 18 November 2020 korban dicabuli. Sejumlah barang bukti dalam perkara ini di antaranya hasil visum, baju terusan warna merah muda, baju piama warna abu-abu, celana panjang piama warna abu-abu, celana dalam warna putih motif jantung, celana dalam warna ungu, dan bra warna hitam.

4. Pemeriksaan berkas perkara di kejaksaan memakan waktu sekitar 2 bulan

Perlu 7 Bulan Lengkapi Berkas Pencabulan Anak di Buleleng, Ada Apa?Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Singaraja, Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa berkas lama dinyatakan lengkap berada di tahap penyidikan saat masih di penyidik kepolisian. Sedangkan pemeriksaan berkas perkara di kejaksaan memakan waktu sekitar 2 bulan hingga kemudian dinyatakan sudah P21.

“Mungkin kendalanya adalah pengumpulan bukti-bukti di tahap penyidikan. Kan penyidik perlu proses juga untuk itu,” ungkapnya.

Menurut Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat penanganan di kejaksaan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. 60/VII/2021/Reskrim tercatat tanggal 6 Juli 2021 yang diterima Penuntut Umum tanggal 13 Juli 2021. Berkas perkara masuk  pada 16 Juli 2021 untuk tahap 1. Selanjutnya, Penuntut Umum memeriksa berkas selama 14 hari. Karena ada kekurangan syarat formil dan materiil, maka dikembalikan dengan petunjuk.

“Pemeriksaan di kejaksaan sekitar 2 bulan sudah P21,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya