Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Singaraja, Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa berkas lama dinyatakan lengkap berada di tahap penyidikan saat masih di penyidik kepolisian. Sedangkan pemeriksaan berkas perkara di kejaksaan memakan waktu sekitar 2 bulan hingga kemudian dinyatakan sudah P21.
“Mungkin kendalanya adalah pengumpulan bukti-bukti di tahap penyidikan. Kan penyidik perlu proses juga untuk itu,” ungkapnya.
Menurut Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat penanganan di kejaksaan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. 60/VII/2021/Reskrim tercatat tanggal 6 Juli 2021 yang diterima Penuntut Umum tanggal 13 Juli 2021. Berkas perkara masuk pada 16 Juli 2021 untuk tahap 1. Selanjutnya, Penuntut Umum memeriksa berkas selama 14 hari. Karena ada kekurangan syarat formil dan materiil, maka dikembalikan dengan petunjuk.
“Pemeriksaan di kejaksaan sekitar 2 bulan sudah P21,” ungkapnya.