Denpasar, IDN Times - Sebagian pengendara kendaraan baik roda dua dan roda empat di wilayah Denpasar merupakan lansia. Beberapa dari mereka masih terlihat cekatan dan mampu mengendalikan kendaraannya.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, di Indonesia hingga saat ini tidak ada aturan yang mengatur batas usia maksimal seseorang untuk mengendarai kendaraan atau memiliki SIM. Artinya, warga lanjut usia atau lansia tetap dapat memiliki maupun memperpanjang SIM selama memenuhi persyaratan kesehatan jasmani, rohani, serta dinyatakan layak mengemudi berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
"Terkait pelayanan di Unit Satpas SIM Polresta Denpasar, hingga saat ini tetap melayani penerbitan maupun perpanjangan SIM bagi pemohon lansia sesuai prosedur yang berlaku," terangnya pada Rabu (20/5/2026).
