Alasan Kenapa Pekerja Harus Memperjuangkan Hak THR Keagamaan

Denpasar, IDN Times - Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025 akan berlangsung dalam waktu dekat. Selain kedua hari raya itu, ada beberapa hari raya besar seperti Imlek, Natal, dan lainnya. Para pekerja pasti tahu, kalau menjelang hari raya keagamaan ada tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Namun, apakah pekerja sudah berani memperjuangkan THR keagamaannya?
Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali telah meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025. Berangkat dari keresahan para pekerja, berbagai lapisan masyarakat dari organisasi maupun serikat pekerja di Bali mengupayakan posko pengaduan ini. Sebagai pekerja, THR ini harus diperjuangkan lho. Berikut informasi selengkapnya.
1. THR adalah hak, telah diatur secara normatif

THR keagamaan adalah hak normatif, artinya hak yang telah diakui dalam regulasi yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang mengakui adanya hak THR keagamaan ini adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Aturan lainnya seperti PP Nomor 36/2021 Tentang Pengupahan, dan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 10 Maret 2025.
Regulasi tersebut juga memuat sanksi bagi perusahaan nakal yang tidak memberikan THR keagamaan kepada pekerjanya.
“Sanksinya ada mekanisme denda. Jadi ada akumulasi sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR, yang nakal ada mekanisme pidana, bisa dilaporkan dengan pasal penggelapan,” ujar PBH Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, I Gede Andi Winaba.
2. Posko pengaduan THR keagamaan untuk edukasi dan advokasi pekerja

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengungkapkan Posko Pengaduan THR ini dibentuk berdasarkan pengalaman para pekerja. Posko ini juga sebagai wadah bagi para pekerja untuk memahami, dan memperjuangkan hak-hak mereka. Dewa Rai mengungkapkan, saat pandemik COVID-19, THR tidak dibayar dengan jumlah yang sesuai. Bahkan ada yang tidak mendapat THR sama sekali.
“Jadi kalau kita bicara fase COVID-19 yang lalu, beberapa perusahaan memang ada yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak pekerjanya,” kata Dewa Rai di Kantor LBH Bali, Senin (17/3/2025).
3. Berserikat untuk menguatkan perjuangan

Menguatkan perjuangan hak pekerja, menurut Andi dibutuhkan serikat pekerja. Ia menyebutkan, saat ini ada sekitar ribuan pekerja di Bali yang telah berserikat.
“Kami sudah diskusi dengan seluruh serikat pekerja di Bali. Semua menyampaikan, bahwa ketika ada serikat pekerja di perusahaan, itu cenderung aman. Semua mendapatkan haknya terutama THR. Tapi kalau yang belum ada (serikat pekerja), itu yang rentan,” ucap Andi.
Sementara, melalui keterangan tertulis kepada LBH Bali, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan pihak Disnaker Provinsi Bali juga membuka posko serupa.
Posko Pengaduan THR di Provinsi Bali telah dibentuk Disnaker ESDM Provinsi Bali sejak 13 Maret 2025. Posko tersebut beroperasi hingga 7 April 2025, melalui pelayanan langsung pada hari kerja maupun pengaduan online.