Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

8 Jenis Satwa Dilepasliarkan di Hutan Gunung Batukaru

Pelepasliaran satwa di hutan lindung Batukaru (Dok.IDN Times/Istimewa))
Intinya sih...
  • BKSDA Bali dan RAT melepasliarkan 8 jenis satwa hasil penyerahan sukarela masyarakat ke Hutan Lindung Batukaru, setelah proses rehabilitasi di RAT.
  • Satwa yang dilepasliarkan antara lain landak, trenggiling, phyton, ular tikus, ular hijau ekor merah, ular pucuk, ular jali, dan ular kopi.
  • Pelepasliaran dilakukan setelah satwa dinyatakan sehat dan layak oleh BKSDA Bali dengan dukungan rekomendasi dari KPH Bali Selatan dan aparat desa.

Tabanan, IDN Times - Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Rescue Animal Tabanan atau Reptil Asih Tabanan (RAT) melepasliarkan satwa di kawasan Hutan Lindung Batukaru, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan pada Kamis (20/3/2025).

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, ada delapan jenis satwa yang dilepasliarkan setelah melalui proses rehabilitasi di RAT. "Seluruh satwa tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat," terangnya.

1. Ini jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan di hutan Gunung Batukaru

Pelepasliaran satwa di hutan lindung Batukaru (Dok.IDN Times/Istimewa))

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, beberapa satwa yang dilepasliarkan itu adalah  seekor Landak (Hystrix javanica), seekor Trenggiling (Manis javanica), 6 ekor ular phyton (Pythonidae), seekor ular tikus (Ptyas sp), 2 ekor ular hijau ekor merah (Trimeresurus albolabris), seekor ular pucuk (Ahaetulla prasina), 2 ekor ular jali (Ptyas korros), dan 2 ekor ular kopi (Coelognathus flavolineatus).

"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai hidupan liar," ucapnya.

2. Satwa-satwa telah dinyatakan sehat

Pelepasliaran satwa di hutan lindung Batukaru (Dok.IDN Times/Istimewa))

Lebih lanjut masyarakat menyerahkan secara sukarela satwa-satwa tersebut. Kemudian setelah dinyatakan sehat dan layak lepas, satwa-satwa dikembalikan ke habitat alaminya untuk mendukung keseimbangan ekosistem.

"Berdasarkan kajian habitat, pelaksanaan pelepasliaran dilakukan di kawasan Hutan Lindung Batukaru, dan sebelumnya telah mendapat dukungan rekomendasi dari KPH Bali Selatan dan aparat desa setempat," ungkapnya.

3. Semua pihak berkepentingan dalam pelestarian satwa

Pelepasliaran satwa di hutan lindung Batukaru (Dok.IDN Times/Istimewa))

Kegiatan ini diungkapnya menjadi bukti kolaborasi semua pihak dalam upaya perlindungan satwa liar di alam. Keterlibatan beberapa pihak diantaranya anggota DPRD Kabupaten Tabanan hingga KPH Bali Selatan dan pihak Desa Pujungan.

Balai KSDA Bali juga menekankan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistemnya demi keberlanjutan alam, khususnya di Provinsi Bali. “Konservasi bukan hanya tugas satu pihak, tetapi tanggung jawab kita semua, dimulai dari kesadaran bersama menuju aksi bersama,” ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ita Lismawati F Malau
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us