Buleleng, IDN Times - Sebanyak 56 titik reklame di Buleleng mendapat ultimatum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng untuk membongkar mandiri. Ultimatum tersebut muncul setelah proses pengecekan dan penertiban reklame liar yang dinilai melanggar ketentuan.
Berdasarkan rilis resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Kepala Satpol PP Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono, menegaskan Satpol PP memberikan waktu tujuh hari kerja kepada para vendor untuk melakukan pembongkaran mandiri. Hal tersebut adalah bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, secara persuasif diberikan batas akhir tujuh hari kerja dengan surat pernyataan untuk melakukan pembokaran mandiri hingga 9 Maret 2026.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan turun langsung melakukan pembongkaran di lapangan tanpa kompromi,” tegas Kappa pada Kamis (26/2/2026).
