56 Reklame di Buleleng Dapat Ultimatum Pembongkaran Mandiri

- Satpol PP dan DPMPTSP Buleleng memberi ultimatum tujuh hari kepada 56 titik reklame liar untuk dibongkar mandiri, sesuai SOP penertiban dan batas waktu hingga 9 Maret 2026.
- Pemkab Buleleng menetapkan 430 titik reklame resmi melalui SK Bupati sebagai dasar hukum penertiban, dengan sistem perizinan digital lewat aplikasi Si Ajaib untuk transparansi dan efisiensi.
- Setiap reklame wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi keamanan konstruksi, terutama menghadapi cuaca ekstrem, guna melindungi masyarakat serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Buleleng, IDN Times - Sebanyak 56 titik reklame di Buleleng mendapat ultimatum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng untuk membongkar mandiri. Ultimatum tersebut muncul setelah proses pengecekan dan penertiban reklame liar yang dinilai melanggar ketentuan.
Berdasarkan rilis resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Kepala Satpol PP Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono, menegaskan Satpol PP memberikan waktu tujuh hari kerja kepada para vendor untuk melakukan pembongkaran mandiri. Hal tersebut adalah bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, secara persuasif diberikan batas akhir tujuh hari kerja dengan surat pernyataan untuk melakukan pembokaran mandiri hingga 9 Maret 2026.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan turun langsung melakukan pembongkaran di lapangan tanpa kompromi,” tegas Kappa pada Kamis (26/2/2026).
1. Penertiban reklame untuk penegakan aturan dan perlindungan keselamatan masyarakat

Kappa menyampaikan penertiban reklame tidak hanya untuk penataan visual kota. Utamanya, untuk penegakan aturan dan perlindungan masyarakat. “Ini bukan sekadar penataan visual kota, tetapi penegakan aturan dan perlindungan keselamatan masyarakat,” katanya.
Pihaknya menjalankan penertiban reklame sesuai arahan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Forkopimda untuk diteruskan ke kabupaten/kota. Kata Kappa, sosialisasi soal reklame ini telah dilakukan sejak akhir 2025. Sementara tahun 2026 fokus pada penindakan.
Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Reklame berukuran besar seperti billboard dan tiang permanen yang melanggar titik, sanksinya dibongkar. Sementara banner dan spanduk liar rutin ditertibkan melalui patroli harian Satpol PP, terutama di kawasan steril reklame.
2. Buleleng tetapkan 430 titik reklame resmi

Sementara itu, dari sisi kebijakan dan perizinan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra menegaskan penertiban didukung oleh pembenahan sistem perizinan.
Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng tentang 430 titik reklame resmi menjadi dasar hukum yang menguatkan proses penertiban. “Dulu belum ada acuan titik, sekarang sudah jelas. Yang berada di luar titik resmi, pasti kami tertibkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan reklame kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Ajaib, lengkap dengan verifikasi teknis lintas perangkat daerah hingga perhitungan pajak.
3. Setiap reklame wajib memiliki SLF

Seputra menyampaikan setiap reklame wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dievaluasi berkala untuk memastikan konstruksi aman, terutama di tengah cuaca ekstrem dan angin kencang.
“Kalau baliho roboh dan menimbulkan korban, dampaknya bisa ke mana-mana. Karena itu penertiban ini tidak bisa ditunda,” imbuhnya.
Ia menegaskan sinergi Satpol PP dan DPMPTSP mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha reklame.


















