Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Kendala Pemilu 2024 di Bali, dari Banjir dan Miskomunikasi

Situasi TPS di Bali terdampak hujan lebat (Dok.IDN Times/BPBD Provinsi Bali)

Denpasar, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Bali yang terselenggara, pada Rabu (14/2/2024) kemarin, secara umum berlangsung lancar dan kondusif. Namun demikian beberapa kendala tercatat terjadi saat hari pesta demokrasi dirayakan. Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, mengungkapkan dalam pelaksanaannya pencoblosan berlangsung kondusif. Namun memang beberapa kendala ia akui, mulai dari kendala cuaca hingga miskomunikasi yang terjadi di masyarakat.

“Ada kendala-kebdala secara cuaca, maupun secara teknis, maupun juga secara hukum yang kami dapati di Provinsi Bali,” ungkapnya.

1.TPS mengalami kebanjiran saat pemilu 2024 berlangsung

Situasi TPS di Bali terdampak hujan lebat (Dok.IDN Times/BPBD Provinsi Bali)

Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, mengatakan ada TPS yang mengalami kendala bencana hidrometeorologi saat itu. Yakni di TPS 12 Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana; dan 2 TPS (TPS 7 dan TPS 15) di Banjar Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Lokasi ketiga TPS tersebut kemudian direlokasi ke area sekolah terdekat.

“Yang untuk kendalah cuaca kami melakukan proses reposisi, relokasi untuk TPS karena memang TPS kebanjiran,” jelasnya.

2.Terjadinya miskomunikasi dikalangan masyarakat

Screenshot video masyarakat yang mendatangi kantor KPU Kota Denpasar (Dok.IDN Times/screenshot)

Saat proses pemungutan suara berlangsung, John juga mengakui bahwa terdapat masyarakat yang mendatangi Kantor KPU Provinsi Bali, dan Kota untuk menanyakan perihal tidak bisa mencoblos menggunakan KTP elektronik.

Kejadian ini ia sebut telah terjadi misinformasi di kalangan masyarakat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahwa terhadap putusan MK tersebut, masyarakat hanya menerima sepotong penjelasan, yakni selama memiliki KTP elektronik, mereka bisa memilih di TPS. Sementara dalam putusan MK, jika pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang bersangkutan tetap bisa memberikan hak suaranya menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada KTP elektroniknya.

“Ada banyak keberatan atau protes dari masyarakat. Kenapa masyarakat tidak bisa melakukan hak pilihnya menggunakan KTP elektronik. Ini sebenarnya ada miskomunikasi atau misinformasi kepada masyarakat tersendiri,” katanya.

3.Surat suara yang tertukar saat pencoblosan telah berlangsung

Ilustrasi pelaksanaan pemilu di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Selain itu juga tertukarnya surat suara di TPS 5 dan TPS 6 di Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Tertukarnya surat suara ini diketahui saat seorang pemilih memberitahu petugas KPPS karena tidak bisa menemukan calonnya.

Setelah diteliti, kemudian diketahui surat suara tertukar dan proses pemilihan dihentikan. Berdasarkan koordinasi, baru disepakati untuk melakukan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

“Surat suarat tertukar untuk DPRD Kabupaten Kota. Jadi surat suara Dapil 3 masuk di Dapil 8, dan digunakan oleh pemilih,” terangnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us