Sesuai aturannya, ke-16 tahanan itu telah mengurus formulir A5 karena mereka terdaftar di DPT luar Denpasar.
Dari catatan Wayan Arsa, ada satu orang tahanan berasal dari Denpasar, sembilan orang tahanan dari kabupaten/kota di Bali dan enam tahanan lainnya berasal dari Provinsi Bali. Sehingga totalnya ada 16 tahanan yang terdaftar sebagai pemilih di Rutan Polda Bali.
Lalu bagaimana nasib 27 tahanan Polda Bali lainnya? Mereka terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena ada yang masuk sebagai tahanan setelah berakhirnya pengurusan A5, dan ada juga yang datanya tidak lengkap bisa telusuri (Hanya ada nama alias dan NIK saja).