Tabanan, IDN Times- Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan, bukan pembalasan. Penyelesaian lewat cara ini diterapkan bagi dua tersangka pencurian di Tabanan.
Lewat keadilan restoratif, dua tersangka yang mencuri di Desa Beraban dan Desa Bantiran ini resmi dibebaskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Selasa (25/11/2025). Pembebasan ini sudah memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan.
